Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Pelaksanaan Klaim dan Penetapan Nilai Pertanggungan Asuransi Kecelakaan pada PT. Jasa Raharja Cabang Banten


Pelaksanaan klaim di Jasa Raharja sudah berjalan dengan baik, tetapi ada sebagian masyarakat yang mengeluh kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan pada pihak polisi, masyarakat merasa jika sudah berurusan dengan pihak polisi pasti akan sulit, pihak polisi dan Jasa Raharja hanya akan olah TKP terlebih dahulu untuk menilai bagaimana kecelakaan ini bisa terjadi setelah olah TKP akan ada hasil apakah kecelakaan ini bisa ditanggung atau tidak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan klaim asuransi kecelakaan di PT. Jasa Raharja cabang Banten? (2) Bagaimana penilaian terhadap kondisi objek pertanggungan untuk pengajuan klaim asuransi pada PT. Jasa Raharja? (3) Bagaimana penetapan nilai pertanggungan kecelakaan yang di tetapkan manajemen PT. Jasa Raharja cabang Banten terhadap risiko yang dialami korban kecelakaan? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Untuk menegtahui dan menganalisis pelaksanaan klaim asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja cabang Banten. (2) Untuk mengetahui penilaian terhadap kondisi objek pertanggungan untuk pengajuan klaim asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja cabang Banten. (3) Untuk meneliti penetapan nilai pertanggungan kecelakan yang di tetapkan manajemen PT. Jasa Raharja cabang Banten. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data Primer dan Sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini Analisis Deskriptif yaitu dengan menggunakan model Miles dan Huberman, Reduction, Display, Conclusion Drawing/Verification. Pelaksanaan klaim pada PT. Jasa Raharja sudah berjalan dengan baik korban yang akan mengajukan santunan harus membuat surat laporan polisi (LP) terlebih dahulu karena Jasa Raharja hanya akan memproses santunan jika ada laporan polisi, penilaian pada pertanggungan Jasa Raharja dikategorikan dalam tiga golongan utama yaitu: perawatan (luka-luka), cacat tetap, dan meninggal dunia untuk korban kecelakaan, untuk nilai pertanggungan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja berbeda-beda sesuai dengan risiko yang dialami, Jasa Raharja memberikan pertanggungan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.10/2017 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Meliana - Personal Name
SKRIPSI AS 524
368
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...