Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penerapan Wisata Halal Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 (Studi di Destinasi Wisata Halal Baduy Outbound Kecamatan Baros Kabupaten Serang)


Wisata halal adalah konsep dalam industri pariwisata yang menitikberatkan pada penyediaan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Latar belakang berkembangnya wisata halal terkait dengan pertumbuhan signifikan jumlah wisatawan Muslim di seluruh dunia dan permintaan akan destinasi wisata yang memenuhi kebutuhan dan keyakinan agama mereka. Beberapa faktor latar belakang penting termasuk: Peningkatan Jumlah Wisatawan Muslim, Kesadaran Identitas Agama, Perubahan Pola Konsumsi, Pentingnya Inklusivitas dan Keterlibatan. Dengan pertumbuhan yang pesat dalam permintaan akan wisata halal, banyak destinasi wisata dan penyedia layanan pariwisata telah mulai mengadaptasi dan mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Wisata halal menjadi tidak hanya tentang memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga tentang mempromosikan kesempatan bagi wisatawan Muslim untuk menjelajahi dunia dengan rasa aman dan nyaman sesuai dengan keyakinan mereka. Perumusan masalahnya adalah: Apa yang dimaksud Wisata Halal Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata sesuai dengan Prinsip Syariah? Bagaimana Penerapan Wisata Halal Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Pada Destinasi Wisata Halal Baduy Outbound Kec, Baros Kabupaten Serang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Bagaimana Penerapan Wisata Halal Pada Destinasi Wisata Halal Baduy Outbound Kec, Baros Kabupaten Serang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.108/DSN-MUI/X/2016. Untuk Mengetahui Apa faktor terhambatnya Penerapan Wisata Halal Baduy Outbound Kec, Baros Kabupaten Serang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.108/DSN MUI/X/2016. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif. yaitu penelitian berbasis data dan tidak ada perhitungan di dalamnya yang disajikan dalam bentuk naratif. Kesimpulannya ketentuan hukum dan prinsip umum sudah sesuai dengan peraturan yang ada dalam fatwa DSN, terkait ketentuan antara pihak dan akad tidak sesuai dalam penyelenggaraan wisata halal berdasarkan prinsip syariah karena masih melakukan transaksi sesuai konvesional yaitu tanpa menggunakan istilah akad, namun apabila didasari dengan asas suka sama suka dan mengikuti peraturan yang berlaku maka telah sesuai secara prinsip hukum. ketentuan wisatawan sudah sesuai pengelola destinasi memberikan kenyamanan dan menyediakan fasilitas sesuai dengan prinsip syariah ketentuan destinasi wisata sudah sesuai, destinasi wisata halal Baduy Outbound Kec Baros Kab Serang merupakan tempat untuk berkreasi dan menikmati pemandangan, dapat memberikan bekal ilmu dari masyarakat Baduy yang telah memegang teguh budaya, agama, dan kearifan lokal yang turun temurun, dan masih melestarikannya sampai saat ini. faktor dan tantangan yang terjadi di destinasi wisata halal Baduy Outbound Kec Baros Kab Serang diantaranya yaitu : aspek kelembagaan dalam penyediaan sumberdaya manusia yang belum siap untuk melakukan pengembangan wisata halal dan kurangnya pemahaman secara mendalam tentang konsep pengembangan wisata halal. Kurangnya partisipasi Masyarakat, rendahnya partisipasi pemuda pada tahap perencanaan dan pengambilan Keputusan menjadi penghambat pengembangan wisata halal. Dan kurangnya inovasi program promosi wisata halal. Untuk tantangan yang terjadi yaitu kurangnya sertifikat halal pada produk makanan dan minuman, dan belum diterapkannya penggunaan lembaga keuangan syariah dalam melakukan pelayanan jasa wisata, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiunan.
Seftian Adi Putra - Personal Name
SKRIPSI HES 811
910.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...