Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penyelesaian Wanprestasi pada Pembiayaan Mikro Mitra Usaha (MMU) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Koperasi Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Ciruas)


Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terdiri dari dua jenis yaitu lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan syariah non-bank. Salah satu Lembaga keuangan syariah non- bank adalah Koperasi syariah yang menjalankan usaha dibidang simpanan, pembiayaan, dan investasi sesuai dengan prinsip syariah. Koperasi sayriah sangat penting bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), menyidiakan keuangan mikro yang mudah dan cepat diakses. Pembiayaan mikro terdapat disalah satu koperasi yaitu Koperasi Abdi Kerta Raharja Syariah di Cabang Ciruas yang memiliki produk pembiayaan UMKM bernama Pembiayaan Mikro Mitra Usaha (MMU). MMU adalah pembiayaan berkelompok lima orang yang membutuhkan modal usaha koperasi bekerjasama dengan suppilier untuk menyediakan barang yang dibutuhkan nasabah, dengan angsuran dalam waktu dua belas bulan dan tergantung kesepakatan bersama. Namun, kendala sering terjadi seperti menunggaknya pembayaran angsuran akibat penurunan penghasilan usaha nasabah. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi dalam pembayaran cicilan pada produk Mikro Mitra Usaha (MMU) di Koperasi Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Ciruas? 2. Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyelesaian wanprestasi yang terlambat cicilan pada produk Mikro Mitra Usaha (MMU) di Koperasi Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Ciruas? Penelitian ini bertujuan untuk 1. Memahami dan mengetahui tentang upaya apa saja dalam penyelesaian wanprestasi pada produk Mikro Mitra Usaha (MMU) di Koperasi Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Ciruas. 2. Memahami dan mengetahui pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang penyelesaian wanprestasi pada produk Mikro Mitra Usaha (MMU) di Koperasi Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Ciruas. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris, adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui pimpinan cabang, manager Sumber Daya Insani (SDI), dan anggota wanprestasi dengan cara wawancara dan observasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dari rujukan-rujukan seperti buku, Al-Qur‘an, Hadits, Fatwa DSN-MUI, Undang-Undang, dan lain sebagainya. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1. Dalam praktik wanprestasi pada anggota beberapa anggota tidak mematuhi perjanjian awal saat pengajuan pembiayaan, dimana beberapa mereka tidak dapat dihubungi atau tidak dapat diajak berkomunikasi langsung dan membuat dana talangan antar anggota tanpa sepengetahuan pihak koperasi wanpretasi ini mengakibatkan pengurangan dan potongan pendapatan bagi pengelola. Sehingga koperasi memberikan upaya penyelesaian sesuai dengan SOP yang berlaku dan dari SOP tersebut dapat menghasilkan dengan cara restructuring, rescheduling, dan reconditioning. 2. Analisis hukum ekonomi syariah tentang penyelesaian yang dilakukan oleh pihak koperasi abdi kerta raharja syariah cabang ciruas sudah sesuai dengan prinsip syariah karena pihak koperasi mengadakan musyawarah terlebih dahulu dan anggota tersebut dilakukan penjadwalan kembali bagi anggota tidak dapat membayar anggsuran jika anggota tetap melakukan wanprestasi, maka pihak koperasi dan anggota ke jalur hukum.
Desi Puspitasari - Personal Name
SKRIPSI HES 803
334
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...