Detail Cantuman Kembali
Memakai Wig dan Sanggul dalam Perspektif Hadis (Studi Hadis Tematik)
Memakai wig sudah ada sejak zaman Rasulullah, yang dilakukan oleh wanita
wanita bani israil banyak hadis yang melarang hal tersebut,dan dalam teks hadisnya
sendiri Allah Swt melaknat seseorang yang menyambung rambut dan yang minta
disambung rambutnya ,hal ini dikarenakan perbuatan tersebut dianggap melampaui
batas dan sebagai bagian dari unsur penipuan dalam mempercantik diri. Sebagaimana
yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sunan tirmidzi No 1759, jilid 4,
halaman 236 ini menjelaskan bahwa Allah melaknat terhadap orang yang
menggunakan wig dan sanggul. Melihat fenomena yang terjadi, penulis merasa perlu
sekali untuk meneliti bagaimana hadis rasulullah Saw yang menjadi tuntunan dan
rambu-rambu dikehidupan sehari-hari khususnya buat umat muslim agar tidak
melanggar aturan syari‟at, penelitian ini perlu oleh penulis, karena kita sebagai umat
muslim memiliki tuntunan atau panutan selain al-Qur‟an adalah hadis Nabi Muhamad
Saw.
Berdasarkan latar belaknag skripsi di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi
ini adalah: 1). Bagaimana Klasifikasi hadis-hadis tentang memakai wig dan sanggul? 2).
Bagaimana pandangan ulama tentang memakai wig dan sanggul? Adapun tujuan skripsi
ini 1). Untuk mengetahui klasifikasi hadis-hadis tentang wig dan sanggul. 2). Untuk
mengetahui bagaimana pandangan ulama tentang memakai wig dan sanggul .
Dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research)
yaitu upaya pengumpulan data berdasarkan penelusuran dari berbagai buku atau
catatan-catatan, jurnal, artikel, dan refernsi lainnya yang sesuai terhadap penelitian ini.
Sehingga akan diperoleh data-data yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dan
dipecahkan. Adapun metode yang digunakan yaitu metode tematik.
Hasil dari skripsi ini sebagai berikut : Klasifikasi Hadis-hadis yang membahas
tentang memakai wig yang terdapat dalam kitab hadis Bukhari dan Tirmidzi 1759,
Sunan Abu dawud 4167, Muslim nomor 2122, Bukhari nomor 5948, Bukhari nomor
5938, Sunan An-nasa‟i 5093, Muslim nomor 2127. Isi kandungan Hadis tentang
pemakaian wig dan sanggul, para ulama hadis menyebutkan bahwa pemakaian wig dan
sanggul ini dilarang Allah melaknat bagi seseorang yang menyambungnya dan yang
minta disambungkannya, menyambung dan disambung maksudnya adalah orang yang
memakai wig dan sanggul dan orang yang membantu memasangkannya, karena sesuatu
hal tersebut mengandung unsur penipuan dalam berhias diri.
Adapun hadis hadis tentang laknat bagi para pemakainya juga dikuatkan lagi
oleh hadis-hadis mengenai berhias yang dinilai sebagai berhias dengan cara merubah
ciptaan Allah, karena rambut merupakan sesuatu yang sudah Allah ciptakan pada tiap
diri manusia bahkan sudah dari sejak lahir manusia sudah memiliki rambut, tidak hanya
pendapat muhadis pendapat menurut ulama fikih pun menguatkan hadis-hadis tentang
hukum penggunaan wig dan sanggul ini bahwa ketika tidak alasan untuk memakainya
maka mendapatkan laknat bagi para pemakainya.
Suherni - Personal Name
SKRIPSI IH 128
2x2.1
Text
Indonesia
2024
serang
xxi + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







