<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="28879">
<titleInfo>
<title>Memakai Wig dan Sanggul dalam Perspektif Hadis (Studi Hadis Tematik)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Suherni</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xxi + 113 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Memakai wig sudah ada sejak zaman Rasulullah, yang dilakukan oleh wanita
wanita bani israil banyak hadis yang melarang hal tersebut,dan dalam teks hadisnya 
sendiri Allah Swt melaknat seseorang yang menyambung rambut dan yang minta 
disambung rambutnya ,hal ini dikarenakan perbuatan tersebut dianggap melampaui 
batas dan sebagai bagian dari unsur penipuan dalam mempercantik diri. Sebagaimana 
yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sunan tirmidzi  No 1759, jilid 4, 
halaman 236 ini menjelaskan bahwa  Allah melaknat terhadap orang yang 
menggunakan wig dan sanggul. Melihat fenomena yang terjadi, penulis merasa perlu 
sekali untuk meneliti bagaimana hadis rasulullah Saw yang menjadi tuntunan dan 
rambu-rambu dikehidupan sehari-hari  khususnya buat umat muslim agar tidak 
melanggar aturan syari‟at, penelitian ini perlu oleh penulis, karena kita sebagai umat 
muslim memiliki tuntunan atau panutan selain al-Qur‟an adalah hadis Nabi Muhamad 
Saw. 
Berdasarkan latar belaknag skripsi di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi 
ini adalah: 1). Bagaimana Klasifikasi hadis-hadis tentang memakai wig dan sanggul? 2). 
Bagaimana pandangan ulama tentang memakai wig dan sanggul? Adapun tujuan skripsi 
ini 1). Untuk mengetahui  klasifikasi hadis-hadis tentang wig dan sanggul. 2). Untuk 
mengetahui  bagaimana pandangan ulama  tentang memakai wig dan sanggul . 
Dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) 
yaitu upaya pengumpulan data berdasarkan penelusuran dari berbagai buku atau 
catatan-catatan, jurnal, artikel, dan refernsi lainnya yang sesuai terhadap penelitian ini. 
Sehingga akan diperoleh data-data yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dan 
dipecahkan. Adapun metode yang digunakan yaitu metode tematik. 
Hasil dari skripsi ini sebagai berikut : Klasifikasi Hadis-hadis yang membahas 
tentang memakai wig yang terdapat dalam kitab hadis Bukhari dan Tirmidzi 1759, 
Sunan Abu dawud 4167, Muslim nomor 2122, Bukhari nomor 5948, Bukhari nomor 
5938, Sunan An-nasa‟i 5093, Muslim nomor 2127. Isi kandungan Hadis tentang 
pemakaian wig dan sanggul, para ulama hadis menyebutkan bahwa pemakaian wig dan 
sanggul ini dilarang  Allah  melaknat bagi seseorang yang menyambungnya dan yang 
minta disambungkannya, menyambung dan disambung  maksudnya adalah orang yang 
memakai wig dan sanggul dan orang yang membantu memasangkannya, karena sesuatu 
hal tersebut mengandung unsur penipuan dalam berhias diri. 
Adapun hadis hadis tentang laknat bagi para pemakainya  juga dikuatkan lagi 
oleh hadis-hadis mengenai berhias yang dinilai sebagai  berhias dengan cara merubah 
ciptaan Allah, karena rambut merupakan sesuatu yang sudah Allah ciptakan pada tiap 
diri manusia bahkan sudah dari sejak lahir  manusia sudah memiliki rambut, tidak hanya 
pendapat muhadis pendapat menurut ulama fikih pun menguatkan hadis-hadis tentang 
hukum penggunaan wig dan sanggul ini bahwa ketika tidak alasan untuk memakainya 
maka mendapatkan laknat bagi para pemakainya.</note>
<classification>2x2.1</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI IH 128</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI IH 128</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI IH 128</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>28879</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-09-03 15:21:15</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-09-03 15:21:33</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>