Detail Cantuman Kembali
Pembuktian Kadar Radha’ah sebagai Larangan Nikah dalam Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Haramnya sebuah pernikahan disebabkan beberapa faktor salah satunya adalah radha’ah namun yang menjadi perdebatan adalah berapa kadar minimal radha’ah sehingga seseorang diharamkan untuk melakukan sebuah pernikahan. Banyak pendapat yang berbeda di kalangan ulama empat mazhab sehingga menarik untuk dikupas lebih dalam. Berdasarkan latar belakang dan mengacu pada judul di atas, penulis tertarik untuk meneliti mengenai pembuktian kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam dengan rumusan masalah 1. Apa kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam? 2. Bagaimana pembuktian kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam? Penelitian ini bertujuan membuktikan adanya kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif hukum komparatif dan Penelitian ini adalah kajian kepustakaan, oleh sebab itu sumber data primernya adalah kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode studi atau pustaka (library research) Dalam menganalisis data penelitian, penulis menggunakan analisis komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan sebab pertalian sesusuan menimbulkan permasalahan berapa kadar minimal susuan yang mengharamkan pernikahan. Imam Syafi’i berpendapat bahwa kadar radha’ah yang mengharamkan pernikahan ialah minimal lima kali penyusuan. Adapun di dalam Kompilasi Hukum Islam memang tidak disebutkan tentang kadar radha’ah sebagai larangan nikah secara eksplisit, akan tetapi hanya disebutkan bahwasannya radha’ah sebagai larangan nikah.
Anugrah Adi Candra - Personal Name
SKRIPSI HKI 519
2x4.302
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







