Detail Cantuman Kembali

XML

lih Fungsi Wilayah Sawah Tadah Hujan Perspektif Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Dan Siyasah Syar‟iyah (Studi Kasus di Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang).


Kelurahan sawah luhur merupakan salah satu kelurahan yang berada dalam pemukiman Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten yang terletak di sebelah utara pusat Kecamatan, kelurahan sawah luhur merupakan kelurahan yang di kelilingi oleh persawahan, perkebunan dan juga sangat dekat dengan laut yang sangat berpotensi bagi masyarakat karena ada beberapa masyarakat sawah luhur bekerja sebagai nelayan. lahan pertanian menjadi beralih fungsi karena keberadaan ruang yang terbatas dan kurangnya pemahaman masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana alih fungsi lahan pertanian sawah tadah hujan di desa Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang menurut UU Nomor 41 Tahun 2009? 2.Bagaimana alih fungsi lahan pertanian di Desa Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang perspektif Siyasah Syar‟iyah? Tujuan Penelitian Ini Adalah: 1. untuk mengetahui bagaimana dampak dari adanya alih fungsi lahan pertanian wilayah sawah tadah hujan sawah luhur kec.kasemen kota serang menurut undang undang nomor 41 tahun 2009 yaitu perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan beralih fungsi menjadi kawasan industri. 2.Untuk mengetahui bagaimana alih fungsi lahan pertanian di desa sawah luhur kecamatan kasemen kota serang perspektif siyasah syar‟iyah dampak apa yang akan terjadi bagi masyarakat sawah luhur dengan adanya alih fungsi sawah tadah hujan menjadi kawasan industri. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, metode penelitian menggunakan yuridis empiris atau law field reseach. Sumber data primer melalui wawancara, sedangkan sumber sekunder melalui buku, skripsi terdahulu, jurnal, peraturan undang-undang dan website yang berkaitan dengan ihwal penelitian. Dari penelitian ini kesimpulanya bahwa 1).Pengendalian alih fungsi pertanian di Sawah Luhur kota Serang belum berjalan secara semestinya belum optimal sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu diwujudkan suatu strategi pengendalian alternatif, yaitu yang bertumpu pada partisipasi masyarakat Untuk mengatasi pelanggaran dan dampak alih fungsi lahan pertanian di Kota Serang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. 2). Perspektif siyasah syar‟iyyah mengenai Alih Fungsi Lahan Pertanian yang ada di Sawah Luhur Kota Serang belum sesuai dengan pandangan Siyasah syar‟iyah dimana seharusnya pemerintah Daerah mengedepankan kemaslahatan dan kebutuhan rakyatnya merujuk pada terlaksananya kemaslahatan dengan tujuan mencapai kesejahteraan yang lebih luas dan seimbang dalam kehidupan masyarakat agar terhindar dari kemudharatan dan kerusakan.
NURAENI - Personal Name
SKRIPSI HTN 489
348.01
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...