Detail Cantuman Kembali
Konsiliasi Penetapan Uang Hantaran dalam Adat Peminangan (Studi di Desa Sukamanah, Kec. Baros, Kab. Serang)
Dalam menjalankan tradisi uang hantaran, terlihat beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan ajaran syariat islam, salah satu masalah yang mencolok adalah penetapan uang hantaran yang cukup tinggi yang akhirnya dapat memberatkan pihak laki-laki yang ingin meminang wanita dari keluarga tersebut. Adanya tradisi ini bagi beberapa orang dianggap sebagai penyebab sulitnya seseorang untuk menikah lantaran tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sehingga nantinya pernikahan itu ditunda dan juga tradisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan seseorang untuk berbuat zina lantaran sulitnya untuk menikah. Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah :1) Bagaimana praktik penetapan uang hantaran dalam adat peminangan di Desa Sukamanah, Kec. Baros, Kab. Serang? 2) Bagaimana tata cara konsiliasi penetapan uang hantaran dalam adat peminangan di Desa Sukamanah, Kec. Baros, Kab. Serang ? Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktik penetapan uang hantaran dalam adat peminangan di Desa Sukamanah, Kec. Baros, Kab. Serang 2) Untuk mengetahui tata cara konsiliasi penetapan uang hantaran dalam adat peminangan di Desa Sukamanah, Kec. Baros, Kab. Serang. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dan penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis, adapun teknik pengumpulan data melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah praktik penetapan uang hantaran di Desa Sukamah dilakukan secara mufakat dan berdasarkan kesanggupan dari pihak laki-laki serta terdapat beberapa proses yang harus di jalani dalam adat peminangan yaitu melamar, ngolotkeun, dan upacara seserahan. Dalam mengatasi perbedaan keinginan atas berapa jumlah uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan, maka dilakukanlah konsiliasi sebagai solusi dari adanya permasalahan tersebut. Adapun proses yang harus dilalui dalam konsiliasi ada lima tahap yaitu tahap persiapan, tahap pembukaan, tahap indentifikasi masalah, tahap penyelesaian, tahap penutupan.
Sefti Lazuardi - Personal Name
SKRIPSI HKI 536
2x4.313
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







