<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="28762">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Konversi Koin Shopee ke ShopeePay (Studi Kasus:</title>
<subTitle>Hastag Zona Uang Pada Aplikasi X)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dinda Dwitasari</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 74 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Koin Shopee adalah fitur yang diberikan oleh Shopee untuk penggunanya, dimana tidak bisa ditunaikan, di transfer atau bahkan dipindahkan ke ShopeePay. Maka banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kekurangan koin Shopee menjadi ladang usaha, yaitu menyediakan jasa konversi koin Shopee ke ShopeePay yang menawarkan jasanya di aplikasi X dengan hastag zona uang (#ZonaUang). Adapun masalah yang dapat dirumuskan 1) Bagaimana Sistem Jasa Konversi Koin Shopee Ke ShopeePay pada aplikasi X dengan menggunakan hastag zona uang (#zonauang)? dan 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Mengenai Jasa Konversi Koin Shopee Ke ShopeePay pada aplikasi X dengan menggunakan hastag zona uang (#zonauang). Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui sistem pelaksanaan Jasa konversi koin shopee ke ShopeePay pada aplikasi X dengan menggunakan hastag zona uang (#zonauang) dan 2) untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam mengenai jasa konversi koin Shopee ke ShopeePay pada aplikasi X dengan menggunakan hastag zona uang (#zonauang). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau penelitian kualitatif bersifat deskriptif dengan pendekatan sosiologi hukum. Pada penelitian ini data yang diambil merupakan data primer yang ada di lapangan yaitu penyedia jasa dan pengguna jasa, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1) Sistem dari jasa konversi koin Shopee ke ShopeePay pada hastag zona uang (#zonauang) pada aplikasi X yaitu melakukan pencarian konversi dengan menggunakan hastag #zonauang, lalu konsumen dan penyedia jasa berkomunikasi melalui fitur pesan dengan menanyakan ketersediaan, nominal yang akan dikonversikan dan daftar harga. Kemudian terjadinya akad. 2). Tinjauan hukum Islam dimana dalam sistem ini termasuk kedalam akad fasid karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi. Syarat yang tidak terpenuhinya ini terjadi pada pihak customer dimana adanya penipuan yang menimbulkan kerugian dengan menyalahgunakan QRIS milik pemberi jasa.</note>
<classification>2x4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 775</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 775</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 775</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>28762</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-08-15 10:13:58</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-08-15 10:14:09</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>