Detail Cantuman Kembali

XML

Pemikiran Yusuf Qardhawi Tentang Nikah Misyar Dalam Perspektif Maslahah Mursalah


Pernikahan merupakan sunnah Rasulluah SAW. dan pernikahan adalah suatu ikatan yang agung dan memiliki tujuan yang mulia, maka cara mewujudkan tujuan-tujuan pernikahanpun juga harus dengan cara yang mulia pula, seiring perkembangan zaman jenis pernikahan semakin beragam yang tentu perlu untuk ditetapkan hukumnya, seperti jenis pernikhan yang satu ini yaitu nikah misyar, yang pada intinya nikah misyar ini adalah sebuah pernikahan yang berbeda pada umumnya yaitu istri merelakan sebagian hak-haknya untuk tidak dipenuhi oleh suami yaitu hak nafkah, dan tempat tinggal serta pembagian malam diantara istri yang lainya. Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan, maka terdapat beberapa permasalahan yaitu : 1) Bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang nikah misyar ?, 2) Bagaimana latar belakang Yusuf Qardhawi dalam menghalalkan nikah misyar perspektif maslahah mursalah?. Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan memahami pendapat Yusuf Qardhawi tentang nikah misyar, 2) Untuk mengetahui dan memahami latar belakang Yusuf Qardhawi dalam menghalalkan nikah misyar perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Library Research yaitu penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji literatur seperti buku-buku, jurnal, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pembahasan yang peneliti teliti. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan misyar adalah sebuah pernikahan yang sah secara syar’i yaitu telah terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan, alasan Yusuf Qardhawi menghalalkan nikah misyar ini karena terdapat kemaslahatan didalamnya yaitu dapat terpeliharanya kehormatan laki-laki dan perempuan agar terhindar dari perbuatan keji yaitu zina, dan menjadi solusi bagi janda-janda serta perempuan dewasa yang membutuhkan pengayoman dari sosok seorang suami. Namun jenis pernikahan misyar ini disisi lain memiliki dampak yang justru bisa menimbulkan kemudharatan, meskipun perniakahan ini sah secara syar’i akan tetapi secara moral justru bisa membuat perempuan berada pada posisi yang lemah dan disisi lain pernikahan ini juga akan berimbas pada keturunan yang akan lahir, karena seorang anak akan kekurangan kasih sayang seorang ayah, yang memang pada prinsipnya didalam pernikahan misyar suami istri tidak tinggal bersama dan suami tidak memiliki jadwal pasti untuk mengunjungi istrinya, ketika seorang anak lahir dari pernikahan misyar anak akan kekurangan perhatian dari seorang ayah dan bahkan bisa memberikan pengaruh pada psikologis seorang anak dan bisa mengubah perspektif anak terhadap ayahnya sendiri, karena sejatinya pengasuhan anak adalah kewajiban suami dan istri serta perlu kerja sama diantara keduanya, hal seperti ini seharusnya dapat menajdi perhatian agar tidak terjadinya kemudharatan yang lebih besa
Ulum Nuraeni - Personal Name
SKRIPSI HKI 544
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...