Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Aborsi Bagi Wanita Hamil Karena Diperkosa Menurut Fatwa MUI No 4 Tahun 2005 Dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009


Aborsi merupakan satu satunya jalan jika tidak ada lagi cara lain untuk menyelamatkan nyawa seoran ibu. Berbicara soal kesehatan dan keselamatan seoraang ibu ada pada undang-undang No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 75 ayat 1 bahwa melakukan aborsi hukumnya haram, pada pasal 75 ayat 2 adanya pengecualian jika adanya kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dari isi undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa aborsi boleh dilakukan jika mengancam keselamatan seorang ibu. Boleh mengorbankan janin demi keselamatan ibu, akan tetapi di Undang-Undang tersebut tidak ada batasa usia janin yang diperbolehkan untuk diaborsi. Selain itu, sesuai dengan surat keputusan fatwa Majlis Uama Indonesia (MUI) memperbolehkan perilaku aborsi bagi korban pemerkosaan yang telah diputuskan oleh tim berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter dan ulama. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat rumusan masalah dalam skripsi ini adalah “Bagaimana alasan hukum aborsi bagi wanita hamil karena diperkosa menurut fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang aborsi?” “Bagaimana alasan hukum aborsi bagi wanita hamil karena diperkosa menurut UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?” “Bagaimana Perbandingan alasan hukum antara hukum aborsi bagi Wanita hamil karena diperkosa menurut fatwa MUI No 4 Tahun 2005 dan UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?” Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka penelitian ini menggunakan metode library research (kajian kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum aborsi akibat pemerkosaan menurut Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tidak mengharamkan secara mutlak (membolehkan) dengan pengecualian yang urgent, seperti menyelamatkan nyawa seorang ibu. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan membolehkan aborsi akibat pemerkosaan, dengan catatan mengikuti aturan yang sudah di tetapkan sebagamana mestinya
Muchamad Ridho - Personal Name
SKRIPSI HKI 542
2x4.3
Text
Indonesia
2024
serang
xxi + 94hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...