Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Polda Banten dalam Penindakan Pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kesusilaan Berdasarkan Perspektif Siyasah Dusturiyah
Kewenangan Polda Banten sudah tercantum dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, didalam UU No. 2 Tahun 2002 menjelaskan tentang tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum. Didalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang kesusilaan merupakan suatu peraturan yang sudah di sahkan oleh badan yudikatif dan diakui oleh semua masyarakat di dalam negara. Dengan adanya kasus kejahatan asusila yang selalu ada setiap tahunnya, membuat pemerintah sebagai badan legislasi untuk membuat peraturan demi kemaslahatan masyarakat. Berdasarkan permasalahan ini penulis merumuskan masalah antara lain adalah; 1) Apa kewenangan Polda Banten dalam penindakan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang kesusilaan? 2) Bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Polda Banten dalam penindakan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang kesusilaan? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah 1) Untuk Mengetahui kewenangan Polda Banten dalam penindakan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang kesusilaan. 2) Untuk Mengetahui Bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Polda Banten dalam penindakan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang kesusilaan. Metedologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian study kasus (study lapangan) dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara secara mendalam terhadap informan, dan dokumentasi bersama dengan informan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Pemerintah memberikan kewenangan terhadap Polda Banten terkhusus Ditreskrimsus Subdit V Cyber dalam penindakan pelanggaran pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 Tentang Kesusilaan. Dalam penindakan pelanggaran kesusilaan, Subdit V Cyber dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dimana KUHP dan UU yang menjadi petunjuk hukum tersebut. Selain itu, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi, Polda Banten terkhusus Ditreskrimsus Subdit V Cyber menjalankan kerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak untuk di bantu dalam pelaporannya, dan dalam pencegahan Polda Banten turut serta menjadi pembicara dan pemateri untuk mengurangi kasus kesusilaan yang terjadi di wilayah Provinsi Banten. 2) Siyasah duturiyah dapat artikan sebagai suatu hubungan antara pemerintahan dengan rakyatnya, Kekuasaan yang terpenting dalam pemerintahan konsep Islam, yaitu ketentuan dan ketetapannya dikeluarkan oleh legislasi dan sudah di sahkan oleh yudikatif karena dalam dalam ketentuan suatu peraturan tersebut sudah melalui lembaga eksekutif dan yudikatif, dimana lembaga eksekutif mempertimbangkan dengan kondisi masyarakat demi kemaslahatan bersama.
Azka Ainatu Tazriyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 534
343.09
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







