Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Standar Operasional Prosedur (SOP) Transaksi Pembiayaan Pada Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Republik Indonesia (KKSPRI) Bina Warga DISDIKBUD Kabupaten Serang-Banten


Koperasi Konsumen Syariah Pegawai Republik Indonesia (KKSPRI) Bina Warga yang berada di DISDIKBUD Kabupaten Serang, berdiri pada tanggal 27 Maret 1987. Pada awal pendirian, KKSPRI Bina Warga berbasis konvensional, kemudian diubah menjadi syariah pada tahun 2019 dengan tujuan agar usaha-usaha yang dilakukan menjadi berkah. Dalam bidang pembiayaan, KKSPRI Bina Warga memiliki dua produk, yakni pembiayaan akad murabahah dan akad ijarah, akan tetapi dalam pelaksanaannya, pembiayaan akad murabahah lebih sering digunakan dari akad ijarah, penyebabnya karena produk akad ijarah yakni 4 kios belum bisa digunakan karena kondisi yang belum memadai. Adapun pendirian KKSPRI Bina Warga bertujuan untuk membantu perekonomian pegawai negeri yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Serang. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana standar operasional prosedur transaksi pembiayaan pada KKSPRI Bina Warga DISDIKBUD Kabupaten Serang?. 2). Bagaimana implementasi dan efisiensi standar operasional prosedur pembiayaan pada KKSPRI Bina Warga DISDIKBUD Kabupaten Serang ? Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui standar operasional prosedur transaksi pembiayaan pada KKSPRI Bina Warga DISDIKBUD Kabupaten Serang. 2). Untuk mengetahui implementasi dan efisiensi standar operasional prosedur pada KKSPRI Bina Warga Bina Warga DISDIKBUD Kabupaten Serang. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara. Yaitu : 1). Observasi, dengan mendatangi kantor KKSPRI Bina Warga yang berada di DISDIKBUD Kabupaten Serang. 2). Wawancara, yakni dengan mewawancarai sekretaris, bendahara, dan anggota KKSPRI Bina Warga. 3). Studi dokumen, dengan melihat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa anggota KKSPRI Bina warga yang ingin mengajukan pembiayaan harus dapat memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) transaksi pembiayaan oleh KKSPRI Bina Warga, yakni dengan menjadi anggota KKSPRI Bina Warga, mendatangi kantor untuk mengajukan pembiayaan, tujuan penggunaan dana pembiayaan harus jelas, memiliki gaji sebagai PNS untuk membayar angsuran, dan pengajuan pembiayaan maksimal Rp. 60.000.000. Adapun implementasi dan efisiensi SOP transaksi pembiayaan telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan KKSPRI Bina Warga, akan tetapi dalam penanganan pembiayaan bermasalah masih kurang karena tidak adanya jaminan.
Nasukhah Kurniasih - Personal Name
SKRIPSI ES 1068
334
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 93 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...