Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tindakan Side Streaming Pada Tepat Pembiayaan Syariah Dengan Akad Murabahah Bil Wakalah (Studi Kasus Bank BTPN Syariah X MMS Kasemen)
Salah satu produk Perbankan Syariah ialah Pembiayaan. Tepat Pembiayaan Syariah merupakan produk pembiayaan di Bank BTPN Syariah, yang dimaksud Tepat Pembiayaan Syariah adalah pembiayaan yang ditujukan khusus kepada perempuan pra sejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli dengan akad Murabahah Bil Wakalah yang pencairannya dapat digunakan untuk usaha sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan bank. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Terjadinya Tindakan Side Streaming Pada Murabahah Bil Wakalah di Bank BTPN Syariah X MMS Kec. Kasemen Kota Serang? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tindakan Side Streaming Pada Tepat Pembiayaan Syariah dengan Akad Murabahah Bil Wakalah di Bank BTPN Syariah X MMS Kasemen? Tujuan dari Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui terjadinya tindakan Side Streaming pada akad Murabahah Bil Wakalah di Bank BTPN Syariah X MMS Kec. Kasemen Kota Serang, 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap tindakan Side Streaming pada Tepat Pembiayaan Syariah dengan akad Murabahah Bil Wakalah di Bank BTPN Syariah X MMS Kasemen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang merupakan penelitian lapangan (field research) yang mengkaji kesesuaian teori dan praktik yang terjadi di lapangan. Sumber data penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yang berkesinambungan, reduksi data, pemaparan data dan menyimpulkan dari semua data yang didapatkan. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, terjadinya tindakan Side Streaming pada Tepat Pembiayaan Syariah dengan akad Murabahah Bil Wakalah di Bank BTPN Syariah X MMS Kec. Kasemen Kota Serang disebabkan oleh faktor Internal dari bank dan Eksternal dari nasabah. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap tindakan Side Streaming dengan akad Murbahah Bil Wakalah di Bank BTPN Syariah X MMS Kasemen ialah fasakh dalam akad, tetapi pihak bank melakukan restrukturisasi yaitu dengan melakukan ulang atau perjanjian kembali dengan isi perjanjian baru yang berdasarkan kesepakatan para pihak dan berdasarkan Surat Al-Maidah:1 sehingga nasabah melanjutkan angsuran dan memenuhi akad yang sudah dibuat.
Abdul Wahid - Personal Name
SKRIPSI HES 764
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...