Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Pada Pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang Kasemen Kota Serang
Setiap pembiayaan atau kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan pada dasarnya tidak selalu berjalan dengan mulus, pasti ada pembiayaan yang mengalami macet. Salah satunya produk pembiayaan murabahah, pembiayaan ini akan terekspos macet apabila anggota pembiayaan tidak membayar angsuran. Timbulnya kredit macet pada produk pembiayaan murabahah ini dapat mempengaruhi kinerja Koperasi syariah BMI cabang Kasemen, sehingga perlu adanya penyelesaian kredit macet. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana penyelesaian kredit macet pada pembiayaan murabahah di Koperasi syariah BMI cabang Kasemen Kota Serang. 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap penyelesaian kredit macet pada pembiayaan murabahah di Koperasi syariah BMI cabang Kasemen Kota Serang. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui cara penyelesaian kredit macet pada pembiayaan murabahah di Koperasi syariah BMI Cabang Kasemen Kota Serang. 2) Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap penyelesaian kredit macet pada pembiayaan murabahah di Koperasi syariah BMI Cabang Kasemen Kota Serang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber hukum yang digunakan yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan hasil teknik pengolahan data setelah dibaca, dipelajari, dan ditelaah terhimpun dari hasil wawancara dan catatan lapangan. Kemudian dilakukan reduksi data yang dilakukan dengan cara abstraksi. Kesimpulan yang dapat diambil adalah:1) Penyelesaian kredit macet pada pembiayaan Murabahah di Koperasi Syariah BMI cabang Kasemen Kota Serang dilakukan dengan cara Rescheduling, suatu tindakan memperpanjang jangka waktu pembiayaan anggota. Restructuring, dilakukan dengan penyusunan ulang terhadap seluruh kewajiban anggota. Qordul Hasan, memberikan pinjaman tanpa mengembalikan margin, dan White Off, melakukan pemutihan atau penghapusbukuan. 2) analisis hukum Islam dalam upaya penyelesaian kredit macet pada pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh Koperasi Syariah BMI cabang Kasemen Kota Serang boleh dilakukan dan sesuai dengan syariat Islam dan dasar hukum yang tertulis di dalam ayat Al-Qur’an Surat Al –Baqarah: 275, Hadits Riwayat Ibnu Majjah dan Fatwa DSN-MUINo. 04/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Murabahah.
Refi Septiana Utama - Personal Name
SKRIPSI HES 752
2x4.22
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







