Detail Cantuman Kembali
Dampak Perceraian dari Poligami Sirri Terhadap Istri dan Anak
Problematika mengenai Poligami sirri baik dalam segi konsep maupun penerapannya masih menjadi simpang siur dan berlangsung hingga sekarang. Kita menyaksikan dalam masyarakat adanya pola perkawinan yang mengatasnamakan hukum agama tetapi jiwanya bertentangan dengan ajaran agama, dan pola sebagai akibat daripada banyaknya perkawinan-perkawinan yang dilakukan secara paksa, tanpa dilakukan pencatatan, tanpa perencanaan yang matang, maka perceraian pun banyak terjadi sehingga berdampak negatif dan merugikan terhadap istri dan anak. Sejalan dengan hal di atas, maka penelitian ini akan fokus pada masalah: Bagaimana poligami sirri menurut hukum Islam dan menurut hukum positif di indonesia. Bagaimana dampak akibat perceraian poligami sirri terhadap istri dan anak. Bagaimana upaya pencegahan praktik poligami sirri di indonesia. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui perkawinan poligami sirri menurut hukum Islam dan menurut hukum positif di indonesia. Mengetahui dampak perceraian poligami sirri terhadap istri dan anak. Mengetahui bagaimana upaya pencegahan terjadinya poligami sirri di indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) Deskriptif Analitis Dengan metode Conten Analysis yaitu menggambarkan secara umum tentang objek yang akan diteliti dan menggunakan pendekataan Normatif Sosiologis yaitu pendekatan yang bermuara pada teks-teks keagamaan (Al-Qur’an dan Al-Hadits) serta pendekatan yang di kaitkan dengan teori-teori sosiol terutama Sosiologi keluarga. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Poligami menurut hukum Islam ialah perkawinan lebih dari seorang istri dalam waktu yang sama dan terbatas pada empat orang. Poligami menurut hukum positif merupakan perkawinan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan dengan persyaratan mendapat izin dari istri sah sebelumnya, Dampak terhadap istri ialah mengenai kedudukannya di dalam perkawinan sirri, perkawinan siri tidak diakui dalam hukum negara, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai hak perlindungan hukum. Dampak terhadap anak yaitu tidak dianggap sah oleh Undang-Undang karena keturunan yang sah didasarkan atas adanya perkawinan yang sah sedangkan keturunan yang tidak sah adalah keturunan yang tidak didasarkan atas suatu perkawinan yang sah, anak yang demikian disebut anak luar kawin, Mencatatkan perkawinan melalui isbat nikah. Penyuluhan hukum kepada masyarakat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yaitu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mustahid Astari - Personal Name
SKRIPSI HKI 525
2x4.315
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 90 hlm: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







