Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Model Pengupahan Karyawan Berdasarkan Sistem Target Penjualan (Studi Kasus CV Kirana Project Serang)


Manusia merupakan makhluk sosial yang saling bergantung antara satu dengan yang lainnya dalam pemenuhan kebutuhan, seperti halnya dalam sistem upah. Sebagai pemilik perusahaan/modal tentunya membutuhkan tenaga kerja atau karyawan untuk melakukan pekerjaannya dengan upah sebagai pengganti atas tenaga yang telah dikeluarkan. Sebagaimana yang terjadi di CV Kirana Project Serang sistem pengupahan pada umumnya diberikan setelah para pekerja selesai melakukan pekerjaan yang di berikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana Praktik Penerapan Upah Karyawan Berdasarkan Sistem Target Penjualan di CV Kirana Project Serang? 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah karyawan di CV Kirana Project Serang? Tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Untuk Mengetahui Praktik Penerapan Upah Karyawan Berdasarkan Sistem Target Penjualan di CV Kirana Project Serang? 2). Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Karyawan di CV Kirana Project Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif-empiris yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Metode penelitian kualitatif-empiris merupakan metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum empiris yang kemudian didukung dengan penambahan data dari lapangan (wawancara karyawan dan staf CV Kirana Project Serang) dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan peraturan perspektif hukum Islam). Hasil dari penelitian yang telah dilakukan didapatkan bahwa praktik pengupahan di CV Kirana Project yaitu menggunakan sistem target berdasarkan pencapaian penjualan dan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pengupahan karena tidak tertera dalam perjanjian kerja mengenai penarikan pencapaian pertengahan (middle) ke kategori bawah. dan menurut tinjauan hukum Islam pengupahan di CV Kirana Project tidak sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan Islam yakni Upah hendaklah jelas dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan dan memberikan upah dengan adil didasakan pada prinsip suka sama suka antara majikan dan tenaga kerja. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem upah di CV Kirana Project terdapat ketidakjelasan dalam kontrak kerja dan dalam melakukan sistem upah tenaga kerja belum memenuhi kesejahteraan tenaga kerja nya. Hal itu, sehubungan dengan pernyataan para tenaga kerja yang merasa upah yang diberikan masih kurang.
Liska Maftuhah - Personal Name
SKRIPSI HES 747
331
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...