Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah Pada Produk Simpanan Berjangka di KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang


Keinginan untuk berinvestasi bagi masyarakat terutama bagi umat Islam bisa terhambat karena mempertimbangkan unsur halal atau tidaknya cara investasi yang dilakukan. Dikarenakan investasi di bank konvensional menggunakan sistem bunga, dimana sistem bunga tersebut dianggap riba oleh ulama yang berarti itu adalah sesuatu yang haram. Dengan adanya pemikiran tersebut, banyak bermunculan lembaga keuangan syariah di Indonesia yang memfasilitasi investasi dengan prinsip syariah dengan ketentuan yang telah ditetapkan fatwa DSN-MUI. Salah satu lembaga yang memfasilitasi investasi berdasarkan prinsip syariah adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja. Pada KSPPS Abdi Kerta Raharja, bagi anggotanya yang ingin berinvestasi berdasarkan prinsip syariah dapat menggunakan produknya yakni simpanan berjangka dengan menggunakan akad mudharabah. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Mekanisme Akad Mudharabah Pada Produk Simpanan Berjangka di KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang? 2) Bagaimana Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah Pada Simpanan Berjangka di KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui mekanisme akad mudharabah pada produk deposito di KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang. 2) Untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI tentang Akad Mudharabah pada deposito di KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode pendekatan yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme akad mudharabah pada simpanan berjangka ditentukan oleh pihak KSPPS Abdi Kerta Raharja dengan syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota simpanan berjangka. Syaratnya yaitu membawa fotocopy KTP dan KK kemudian mengisi formulir identitas diri, mengisi nilai setoran simpanan berjangka, dan mengisi identitas ahli waris. Setoran minimalnya sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan jangka waktu 6 bulan – 2 tahun dan dapat diperpanjang otomatis. Adapun KSPPS Abdi Kerta Raharja sudah melakukan penerapan fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah sebagaimana mestinya. Namun walaupun demikian masih ada hal yang belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI tentang akad mudharabah yakni mengenai nisbah bagi hasil dan kerugian.
Himayatul Millah - Personal Name
SKRIPSI HES 748
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...