Detail Cantuman Kembali

XML

Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Alun-Alun Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015


Berdasarkan hal tersebut bahwa alun-alun atau pusat pemerintahan kabupaten tangerang masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan menempati bahu jalan atau tempat-tempat yang tidak diizinkan, sehingga membuat ketentraman dan ketertiban umum terganggu, oleh karena itu masih banyak faktor yang mempengaruhi kinerja Satpol PP dalam Ketentraman dan ketertiban umum, maka Satpol PP harus mempunya strategi untuk menyelesaikannya sesuai dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah mengenai Penataan dan pemberdayaan PKL Nomor 8 Tahun 2015 di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah sebagai berikut, 1) Bagaimana pelaksanaan penertiban PKL oleh Satpol PP di Alun-alun Tigaraksa, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015? 2) Bagaimana faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penertiban PKL lima di Alun-Alun Pemda Tigaraksa? Tujuan Penelitiaan ini adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penertiban PKL oleh Satpol PP termasuk kinerja dalam penertiban PKL, sesuai dengan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2015. 2. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kinerja Satpol PP dalam menertibkan PKL di Alun-alun atau Pusat Pemerintahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Metode penelitian ini digunakan dengan suatu permasalahan secara langsung, dengan itu penelitian dilaksanakan dengan yuridis sosiologis, digunakan data primer, data sekunder belaka dengan memanfaatkan sumber-sumber seperti buku, jurnal, karya tulis ilmiah, dan literatur lainnya. Selanjutnya teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka untuk melengkapi penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penertiban dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Tangerang belum terlaksana dengan maksimal, karena masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar atau bahu jalan sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 2. Berdasarkan Faktor yang mempengaruhi kinerja Satpol PP dalam Penertiban PKL yang ditemui dilapangan oleh peneliti dikarenakan kurang sosialiasi Pemerintah Daerah atau Satpol PP kepada masyarakat yang tidak memiliki kesadar atau tidak ikut dalam berperan aktif dalam menangani keamanan, atau ketentraman dan ketertiban umum, sehingga keberadaan PKL mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Satpol PP harus melaksanakan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015.
Lina Waliyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 508
381.1
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 146 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...