Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Hakim terhadap Hak Asuh Anak Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 (Studi Putusan Hakim Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg)
Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang perkawinan bahwa jika suami istri telah bercerai, maka kewajiban untuk mengasuh untuk merawat anak-anak tetap menjadi kewajiban mereka, dengan kata lain bukan hanya kewajiban suami saja atau istri saja. Sedangkan istilah fikih pemeliharaan anak setelah terjadi perceraian disebut Hadhanah. Dalam arti yang lebih lengkap adalah pemeliharaan anak yang masih kecil setelah terjadinya perceraian. Hal ini dibicarakan dalam fikih karena secara hukum antara suami dan istri telah terjadi perpisahan sedangkan anak-anak memerlukan bantuan dari ayah dan ibunya. Perumusan masalahnya adalah : Bagaimana Kronologis Keluarnya Putusan Perkara Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg di Pengadilan Agama Serang? Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg? Bagaimanakah dampak putusan Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg terhadap hak asuh anak di tinjau dari Kompilasi Hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui kronologis Keluarnya Putusan Perkara Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg di Pengadilan Agama Serang. Untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg. Untuk mengetahui dampak pada putusan Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg terhadap hak asuh anak di tinjau dari kompilasi hukum Islam. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) Penelitian ini mengambil data primer dari lapangan yang dikaji secara intensif yang disertai analisa pada data atau informasi yang telah dikumpulkan, dalam hal ini berupa penetapan hakim pada nomor perkara No. 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisa pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 1554/Pdt.G/2020/PA.Srg perspektif Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Majelis hakim juga menilai setelah melihat fakta-fakta dan argument-argumen dipersidangan Berdasarkan pasal 125 dan 126 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan terakhir UU No. 50 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 41 hurup (a), Inpres No. 1 Tahun 1991tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 156 (c) dan pasal 14 UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adanya pengecualian terhadap Pasal 105 KHI Vidie Pasal 156c.
Fathurrahman - Personal Name
SKRIPSI HKI 522
2x4.39
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...