Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penanggungan Biaya Ongkos Kirim Pengembalian Barang Dalam Transaksi Jual Beli Online di E-commerce (Studi Kasus Pada Toko Shopee Herul_allshopp Tangerang)


ama: Rifqy Fakhrurrozi, Nim: 191130081, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Penanggungan Biaya Ongkos Kirim Pengembalian Barang Dalam Transaksi Jual Beli Online di E-commerce (Studi Kasus Pada Toko Shopee Herul_allshopp Tangerang) Dalam hukum ekonomi syariah jual beli harus sesuai dengan prinsip saling rela (ridha), kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan. Jual beli yang tidak memenuhi prinsip-prinsip fiqh muamalah tersebut dapat berakibat tidak sah dalam jual beli yang dilakukan. Salah satu fenomena mu'amalah yang terjadi di kancah perekonomian saat ini adalah transaksi jual beli secara online. Jual beli online bisa dilakukan diberbagai situs, salah satunya pada aplikasi shopee. Namun jual beli online terkadang terdapat keluhan barang yang cacat dan tidak sesuai dengan pesanan sehingga mengharuskan pembeli mengembalikan barangnya (retrun). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana praktik penanggungan biaya ongkos kirim pengembalian barang dalam transaksi jual beli online di e-commerce pada toko shopee herul-allshop? 2). Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah pada praktik penanggungan biaya ongkos kirim pengembalian barang dalam transaksi jual beli di e-commerce pada toko shopee herul-allshop? Tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Mengetahui praktik penanggungan biaya ongkos kirim pengembalian barang dalam transaksi jual beli online di e-commerce pada toko shopee herul-allshop 2). Mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah pada praktik penanggungan biaya ongkos kirim pengembalian barang dalam transaksi jual beli di e-commerce pada toko shopee herul-allshop. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) atau disebut kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan, menjelaskan, dan mengklarifikasi fakta yang terjadi dilapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1). Praktik penanggungan biaya ongkos kirim yang dilakukan oleh toko online shopee Herul-allshop sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak shopee, yaitu penanggungan biaya ongkos kirim pengembalian barang akan ditanggung oleh pihak shopee sendiri tetapi jika diluar ketentuan shope maka selaku owner akan menghubungi pembeli agar menemui kesepakatan. 2). Dalam hukum ekonomi syariah praktik penanggungan biaya ongkos kirim hukumnya adalah mubah karena tidak ada p
Rifqy Fakhrurrozi - Personal Name
SKRIPSI HES 739
2x4.28
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 86 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...