Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Biaya Penalti Deposito Mudharabah Di Bank Syariah Indonesia (Studi Kasus Bank BSI KCP Labuan).


Salah satu produk Perbankan Syariah ialah deposito, yang dimaksud deposito adalah simpanan berjangka yang dikelola dengan akad mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan bank. Akan tetapi ada saja nasabah yang melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo dan bank membebankan penalti kepada nasbah karena nasabah melanggar kesepakatan yang dibuat di awal akad. Namun nominal penalti ini tidak tertuang di formulir penempatan pembukaan deposito sehingga nasabah merasa dirugikan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana PratikPenaltipadapencairanDeposito Mudharabahsebelumjatuh tempo di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadapbiayapenalti Deposito MudharabahdiBank Syariah Indonesia KCP Labuan? Tujuan Penelitain ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik penalti pada pencairan Deposito Mudharabah sebelum jatuh tempo diBank Syariah Indonesia KCP Labuan, 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap biaya penalti Deposito Mudharabah sebelum jatuh tempodiBank Syariah Indonesia KCP Labuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang memiliki arti sama dengan penelitian lapangan (field research) yang mengkaji kesesuaian teori dan praktik yang terjadi di lapangan. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan memakai analisis data kualitatif Miles dan Huberman yaitu dengan tiga tahapan yang berkesinambungan, reduksi data, pemaparan data dan menyimpulkan dari semua data yang didapatkan. Berdasarkan hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa, praktik pengenaan penalti deposito mudharabah yang terdapat di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan jika nasabah mencairkan deposito sebelum jatuh tempo berapapun nominal depositonya biaya penalti yang harus dikeluarkan nasabah sebesar Rp 25.000. Tinjauan hukum Islamterhadap biaya penalti deposito mudharabah di BSI KCP Labuan dengan melihat adanya penetapan biaya penalti sebesar Rp 25.000 dibolehkan dan harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. karena Bank menerapkan asas rela sama rela dan bersifat adil. adapunnominal penalti yang tidak dicatat di dalam akad sudah sesuaidenganFatwa DSN MUI NO:43/DSN- MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh) yaitu bahwa besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
Siti Nispiati - Personal Name
SKRIPSI HES 740
2x4.27
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...