Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Perkawinan Pria Dengan Anak Dari Ibu Yang Pernah Dizinainya ( Studi Kompratif Menurut Ibn Hazm Dan Ibn Qudamah)


Nama: Fadilah Ikhsan, Nim: 191110038, Judul Skripsi: Hukum Perkawinan Pria Dengan Anak Dari Ibu Yang Pernah Dizinainya ( Studi Kompratif Menurut Ibn Hazm Dan Ibn Qudamah) Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan keluarga, menyusui, dan perkawinan dalam hukum Islam. Ada perbedaan pendapat ulama tentang apakah perbuatan zina menyebabkan larangan hubungan baru. terdapat dua pandangan: Pertama, Ibn Hazm berpendapat zina tidak mengubah larangan tersebut. Kedua, Ibn Qudamah berpendapat pernikahan menjadi terlarang antara pria dan ibu atau anak-anak wanita yang ia zinai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana hukum perkawinan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya menurut Ibn Hazm dan Ibn Qudamah?, 2. Apa metode istinbath hukum yang dipakai Ibn Hazm dan Ibn Qudamah terkait perkawinan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya? Tujuannya adalah 1.untuk mengetahui hukum pernikahan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya menurut Ibn Hazm dan Ibn Qudamah dan apa saja penyebab perbedaannya. 2. Untuk mengetahui metode istinbath hukum apa yang digunakan Ibn Hazm dan Ibn Qudamah dalam kasus status pernikahan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya. Metode penelitian yang dilakukan pada penulisan skripsi ini menggunakan kepustakaan dan teknik pengumpulan data berupa dokumen. Sumber data utamanya adalah Al muhalla karya Ibn Hazm dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah. Pendekatan metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan telaah terhadap literatur yang sudah ada, khususnya literatur hukum. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis deskriptif, analisis konten, dan analisis komparatif. Hasil studi ini menggambarkan bahwa menurut pandangan Ibn Hazm, seorang pria boleh menikahi anak dari ibu yang ia zinai. Ibn Hazm berpendapat bahwa zina tidak menjadikan hubungan kekerabatan (musaharah) terbentuk. Oleh karena itu, seorang pria dapat menikahi ibu atau anak-anak dari wanita yang ia zinai, karena mereka tidak dianggap memiliki hubungan darah atau termasuk dalam kategori mahram. Ibn Hazm mengambil kesimpulan hukumnya dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Sebaliknya, Ibn Qudamah berpendapat bahwa haram bagi seorang pria menikahi wanita dari ibu yang ia zinai karena adanya hubungan kekerabatan. Dia menggunakan metode qiyas dan hadis nabi,
Fadilah Ikhsan - Personal Name
SKRIPSI HKI 509
2x4.38
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...