Detail Cantuman Kembali
Analisi Terhadap Putusan Verstek Pengadilan Agama Serang No.710/Pdt.G/2021 Tentang Cerai Gugat Ghaib (Studi di Pengadilan Agama Serang)
Tujuan dari sebuah perkawinan ialah untuk membangun rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Rohmah.Tetapi, tujuan tersebut tidak selalu bisa tercapai. Dengan sebab suami pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Perginya suami dari rumah tanpa izin istri dan tidak diketahui keberadaan serta keadaannya disebut dengan suami ghaib atau mafqud. Kepergian suami dari rumah itu menyebabkan seorang istri menjadi kesulitan karena nafkah istri tidak dapat dipenuhi oleh suaminya. Ulama berbeda pendapat dalam menanggapi dalam memperbolehkan seorang istri menggugat cerai suaminya yang mafqud, begitupun hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1).Apa yang menjadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara verstek cerai gugat ghaib pada putusan Nomor 710/Pdt.G/2021/PA.Srg di Pengadilan Agama Serang? 2).Bagaimana hukum istri menggugat cerai suaminya yang mafqud menurut hukum islam? Tujuan penelitian ini yaitu : 1).Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara verstek cerai gugat akibat suami ghaib pada putusan Nomor 710/Pdt.G/2021/PA.Srg di Pengadilan Agama Serang. 2).Untuk mengetahui hukum istri menggugat cerai suaminya yang mafqud perspektif hukum islam. Metode penilitian yang dilakukan pada penulisan skripsi ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empirik. Dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer dan sekunder. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1). Dalam memutuskan perkara ini, hakim menggunakan metode ijtihad sehingga walaupun perkara yang masuk pengadilan adalah perkara suami ghaib namun, hakim mengambil pertimbangan bahwa selain suami itu ghaib, juga terdapat unsur pertengkaran sehingga hakim tetap pada pedomannya untuk memutuskan perceraian dengan pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan akibat hukumnya adalah istri mendapatkan talak satu ba’in sughra dengan mengikuti ketentuan iddah wafat seperti perceraian pada umumnya. 2). Terkait kasus istri yang menggugat cerai suaminya yang mafqud mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut hukumnya mubah. Karena suami tersebut telah meninggalkan kewajibannya untuk melindungi dan memberikan nafkah kepada istrinya. Seperti yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 2 jo pasal 34 ayat 1 UUP No.16 Tahun 2019.
Alisa Qotron Nada - Personal Name
SKRIPSI HKI 500
2x4.33
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 98 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







