Detail Cantuman Kembali
Relasi Istri Pencari Nafkah Keluarga Perspektif Kesetaraan Gender (Studi Kasus di Desa Sindangsari Kecamatan Petir Kabupaten Serang)
Membina rumah tangga merupakan perintah agama dan di nilai sebagai ibadah bagi setiap umat Islam. Ketika memutuskan untuk menikah, maka seorang laki-laki harus siap dengan tanggung jawabnya untuk memberikan nafkah kepada perempuannya. Akan tetapi yang terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, pada kehidupan rumah tangga dari beberapa pasangan tersebut berbeda dengan tradisi kebudayaan dan agama, yang mana biasanya dalam kehidupan rumah tangga saling melengkapi, adil, dan didominasi oleh seorang suami yang sesuai dengan hak dan tugasnya sehingga dapat mewujudkan rumah tangga yang harmonis. Berdasarkan realita tersebut, para suami belum sepenuhnya mencukupi nafkah keluarga yang mana istri masih ikut serta bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sedangkan nafkah merupakan salah satu hak perempuan yang wajib dipenuhi oleh suami terhadap istri. Fokus permasalahan di sini adalah bagaimana relasi suami istri dalam pemenuhan nafkah keluarga perspektif kesetaraan gender. Seperti yang terjadi di masyarakat Sindangsari seorang suami yang kewajibannya mencukupi nafkah keluarga , namun pada kenyataanya mereka tidak sepenuhnya mencukupi nafkah keluarganya karena penghasilan mereka yang tidak menentu dan tidak setiap hari bekerja, sehingga istri ikut bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga. Penelitin ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical law research). Sumber data primer penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara terhadap Masyarakat di Desa Sindangsari. Sumber data sekunder diperoleh melalui buku dan jurnal untuk meneliti tentang relasi suami istri dalam pemenuhan nafkah keluarga. Hasil penelitian menunjukan bahwa relasi suami istri pada masyarakat di Desa Sindangsari yakni sebagian besar berdasarkan UU Perkawinan Pasal 31 No 1 Tahun 1974, Pasal 34 UU Perkawinan, Pasal 80 dan Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan pola relasi suami istri yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Sindangsari dalam pemenuhan nafkah keluarga berperspektif gender yaitu sebagian besar para suami dan istri menggunakan pola feminisme, dimana istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga karena suami tidak mesti bekerja dalam sehari-harinya. Suami bekerja jika ada yang memerlukan jasanya sehingga penghasilan suami tidak menentu.. Seorang istri bisa ikut bekerja karena semakin banyak perempuan yang memiliki kemampuan intelektual dan kecerdasan nalar, bahkan juga kekuatan fisik yang secara relatif mengunguli laki-laki. Hal ini karena kebudayaan telah memberikan peluang, meskipun masih sedikit, untuk aktualisasi atas potensi-potensi yang mereka miliki, seperti juga yang dimiliki oleh laki-laki. Maka tidak sedikit dari seorang istri yang ikut serta bekerja untuk membantu suaminya.
Samsul Bahri - Personal Name
TESIS HKI 82
2x4.36
Text
Indonesia
2024
serang
xi + 137 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...