Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (Studi Kasus Perusahaan PLTU Banten 2 Labuan Terhadap Nelayan Di Desa Cigondang)


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Penelitian ini membahas tentang dampak lingkungan yang terjadi di Perusahaan PLTU Banten Labuan dan upaya apa saja yang dilakukan pihak perusahaan dalam menangani dampak negatif tersebut. Rumusan Masalah dari penelitian ini yaitu: 1.) Bagaimana peraturan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Peraturan Perundang-undangan pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan dan 2.) Bagaimana upaya perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan dalam mengatasi dampak negatif yang dirasakan Masyarakat Desa Cigondang Kecamatan Labuan-Banten Tujuan dari penelitian ini adalah 1.) Mengetahui ketentuan pengaturan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Peraturan Perundang-undangan pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan dan 2.) Mengetahui upaya perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan dalam mengatasi dampak negatif yang dirasakan Masyarakat Desa Cigondang Kecamatan Labuan-Banten. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori dan penelitian lapangan (field research) atau disebut kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan, menjelaskan, dan mengklarifikasi fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini adalah: 1.) Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur dua instrumen dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen izin lingkungan. 2.) Upaya yang dilakukan pihak Perusahaan PLTU melakukan treatment sebelum limbah dibuang dengan uji laboratorium yang dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan pada limbah laut dan 3 bulan pada limbah udara.
Ratu Tufi Urfiyatul Ula - Personal Name
SKRIPSI HTN 501
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 108 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...