Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ganti Rugi Antara Pemilik Mobil Dengan Pemilik Usaha Rental (Studi Kasus di Encep Rental Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang)


Di Encep Rental Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang terdapat praktik kerja sama antara pemilik mobil dan pemilik usaha rental. Kerjasama antara pemilik mobil dan pemilik usaha rental ini berdasarkan sistem kerjasama dengan perjanjian dalam bentuk akad mudharabah. Dalam Kerjasama ini terdapat perjanjian yaitu pihak rental akan menanggung semua kerusakan atau kerugian, tetapi pada kenyataannya terdapat pelanggaran perjanjian yaitu pemilik mobil juga ikut menanggung kerusakan atau ganti rugi. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1) Bagaimana praktik akad mudharabah antara pemilik mobil dengan pemilik rental terhadap ganti tugi mobil di Encep rental Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad mudharabah antara pemilik mobil dengan pemilik rental terhadap ganti tugi mobil di Encep rental Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang?. Penelitian ini bertujuan, 1) Untuk mengetahui praktik akad mudharabah antara pemilik mobil dengan pemilik rental terhadap ganti tugi mobil di Encep rental Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad mudharabah antara pemilik mobil dengan pemilik rental terhadap ganti tugi mobil di Encep rental Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu cara yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, peneliti menjadi instrument kunci, teknik pengumpulan data melalui hasil observasi, wawamcara dan dokumentasi, analisis data bersifat induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Dalam pelaksanaan praktik kerjasama akad mudharabah antara pemilik mobil dengan pemilik usaha rental terhadap ganti rugi mobil rental ini, terdapat pelanggaran perjanjian yang di sepakati kedua belah pihak, pemilik rental mobil juga mewajibkan pihak pertama yaitu pihak pemilik mobil untuk bertanggung jawab apabila ada kerusakan pada mobil yang di rentalnya, padahal dalam perjanjian secara tertulis pihak yang wajib bertanggung jawab apabila ada kerusakan pada mobil hanya dari pihak ke dua yaitu pihak pemilik rental saja., 2) Tinjauan hukum Islam antara pemilik mobil dengan pemilik usaha rental mobil terhadap ganti rugi mobil tidak sesuai dengan hukum Islam, karena adanya pelanggaran perjanjian walau secara rukun dan syarat akad mudharabah telah terpenuhi.
Aziz Nurrohman - Personal Name
SKRIPSI HES 729
2x4.223
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 67 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...