Detail Cantuman Kembali
Analisis Kesesuaian Pelaksanaan Pembiayaan Sindikasi BPRS Muamalah Cilegon Terhadap Fatwa DSN-MUI NO. 91/DSN-MUI/IV/2014
Pentingnya kesesuaian pelaksanaan pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh bank syariah terhadap Fatwa DSN MUI bukan tanpa alasan, setidaknya terdapat beberapa hal yang mendasarinya. Adapun beberapa hal tersebut antara lain: pertama, perbankan syariah memiliki risiko yang cukup tinggi jika memberikan pembiayaan dengan nominal yang sangat besar pada debitur apabila melebihi batas pembiayaan yang telah ditetapkan. Kedua, rendahnya tingkat pengawasan yang dilakukan oleh para stakeholder pada pelaksanaan pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh perbankan syariah serta masih minimnya pengetahuan dan wawasan nasabah maupun calon nasabah khususnya pada pembiayaan sindikasi berbasis syariah. Ketiga, tidak jarang terjadinya kesalahpahaman antara kreditur dan debitur dikarenakan pembiayaan sindikasi yang dilakukan bermasalah, tersendat bahkan tergolong pembiayaan macet ataupun tidak terpenuhinya aspek kepatuhan syariah. Keempat, masyarakat belum sepenuhnya meyakini pelaksanaan pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh perbankan syariah sesuai dengan syariat slam. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pembiayaan sindikasi pada BPRS Muamalah Cilegon?. 2) Bagaimana kesesuaian pelaksanaan pembiayaan sindikasi pada BPRS Muamalah Cilegon dengan Fatwa DSN-MUI No. 91/DSN-MUI/IV/2014?. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan berikut: 1) Untuk menganalisis pelaksanaan pembiayaan sindikasi pada BPRS Muamalah Cilegon. 2) Untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan pembiayaan sindikasi pada BPRS Muamalah Cilegon dengan Fatwa DSN-MUI No. 91/DSN-MUI/IV/2014. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Objek penelitian ini adalah BPRS Muamalah Cilegon. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam berbagai pembiayaan sindikasi yang dilakukan, BPRS Muamalah Cilegon dapat berperan sebagai manajer sindikasi ataupun sebagai anggota peserta sindikasi pada pembiayaan sindikasi yang berjenis lead syndication. Kedua, telah terjadinya kesesuaian antara pelaksanaan pembiayaan sindikasi BPRS Muamalah Cilegon terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014. Hal ini dapat dilihat dari kesesuaian akad antara sesama peserta sindikasi, ketentuan akad antara entitas sindikasi dengan nasabah serta ketentuan terkait rekening dan dokumen akad.
Aneka Rosani - Personal Name
SKRIPSI HES 726
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







