Detail Cantuman Kembali
Praktik Pembagian Waris dengan sistem Prioritas Anak Sulung dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kiara Kec. Walantaka Kota Serang)
Hukum kewarisan dalam Islam diatur dengan terperinci dan penuh dengan keadilan. Namun berbeda dengan masyarakat Kelurahan Kiara, Kec. Walantaka Kota Serang, mempunyai cara tersendiri dalam pembagian harta warisannya. Yaitu pembagian warisan dengan sistem prioritas anak sulung, tanpa membedakan baik laki-laki maupun perempuan, yang terpenting ada rasa nyaman dan menimbulkan rasa keadilan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Praktik Pembagian Waris dengan Sistem Prioritas Anak Sulung di Kelurahan Kiara Kec. Walantaka Kota Serang? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Waris dengan Sistem Prioritas Anak Sulung di Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang? Tinjauan Penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Praktik Pembagian Waris dengan Sistem Prioritas Anak Sulung di Kelurahan Kiara Kec. Walantaka Kota Serang 2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Waris dengan Sistem Prioritas Anak Sulung di Kelurahan Kiara Kec. Walantaka Kota Serang Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu untuk menggambarkan yang dilihat dari lapangan secara apa adanya, jenis penelitian dengan menggunakan studi lapangan (field research) atau kualitatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Seluruh data yang ada di analisis secara deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah 1. praktik pembagian waris dengan sistem prioritas anak sulung di Kelurahan Kiara menggunakan hukum adat atau hukum kekeluargaan, yang biasanya anak pertama lebih besar mendapatkan warisan karena anak pertama yang membantu perekonomian keluarganya, dan biasanya warisan rumah itu milik siapa yang terakhir tinggal bareng dengan orang tuannya, dan itu rata-rata anak bungsu. 2. Praktik pembagian waris di Masyarakat Kelurahan Kiara tidak sesuai dengan syariat Islam karena masyarakat Kelurahan Kiara membagikan harta warisnya dengan sistem prioritas anak sulung, sedangkan pembagian waris dalam Islam telah ditentukan pembagiannya yaitu, anak laki-laki mendapatkan 2 bagian sedangkan anak perempuan mendapatkan 1 bagian, namun hukum Islam memperbolehkan pembagian waris secara damai atau musyawarah sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 183 “para ahli waris dapat bersepakat, melakukan perdamaian dalam pembagian harta waris setelah masing-masing menyadari bagiannya”.
Juanah - Personal Name
SKRIPSI HKI 497
2x4.43
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







