Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Hasil Tumpahan Penggilingan Padi (Studi Kasus pada Penggilingan Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja)
Perkembangan jual beli tetap harus meperhatikan rukun dan syarat jual beli salah satunya adalah kepemilikan barang yang dijual harus milik penjual itu sendiri atau dengan seizin pemilik barang. Dalam peraktik penggilingan padi pabrik melakukan pengambilan gabah yang tumpah dan tercecer dalam peroses penggilingan padi. Tidak semua gabah tersebut masuk ke dalam mesin penggiling akan tetapi terdapat juga yang tercecer/tumpah, dan tumpahan tersebut tidak di masukan kembali ke dalam penggilingan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana praktik jual beli beras hasil tumpahan penggilingan padi Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja? 2. Bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap jual beli beras hasil tumpahan penggilingan padi Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli beras hasil tumpahan penggilingan padi di padi Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja dan 2. Untuk mengetahui dalam pandangan hukum Islam terhadap jual beli beras hasil tumpahan penggilingan padi. Metode Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan tinjauan pustaka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan data primer yang diambil dari sumber pertama yang ada di lapangan yaitu pemilik pabrik penggilingan Pak Odih, karyawan, konsumen yang membeli beras hasil tumpahan penggilingan dan pemilik gabah yang menggiling gabahnya di pabrik pak odih, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara melakukan studi kepustakaan yaitu : mempelajari, memahami buku-buku, artikel, dan kitab-kitab fiqh muamalah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1. Pelaksanaan jual beli beras hasil tumpahan penggilingan ini terjadi dikarenakan adanya kebutuhan antara penjual beras hasil tumpahan dan pembeli, selisih harga, kebiasaan yang sudah lama berlangsung, serta disebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap jual beli beras hasil tumpahan penggilingan 2. Pandangan Hukum Islam terhadapa jual beli beras hasil tumpahan penggilingan padi yang dilakukan tersebut mengandung unsur penipuan karena jual beli milik orang lain tanpa siizin pemiliknya, oleh karena itu menurut Ulama jual beli yang demikian dianggap tidak sah sebeb dianggap menggambil hak orang lain. Dalam jual beli dapat aturan dan kaidah yang harus dipatuhi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Fathul Jannah - Personal Name
SKRIPSI HES 723
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







