<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27710">
<titleInfo>
<title>Pengaruh Pendapatan dan Kesadaran Diri Terhadap Ketaatan Masyarakat Membayar Zakat Profesi (Studi Pengurus Pondok Pesantren Ar-Ridho Waringinkurung)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Zuhrotun Nisah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvii + 135 hlm.: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pondok Pesantren Ar-Ridho Waringinkurung merupakan lembaga pendidikan Islam dimana para pengurusnya mayoritas berprofesi sebagai guru honorer, yang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan, para pengurus memiliki kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan atau profesinya. Akan tetapi, meskipun para pengurus memiliki profesi yang wajib dizakati realitanya mereka tidak menunaikan zakat profesinya tersebut dikarenakan jumlah pendapatan yang diterima tidak mencapai nishab. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Apakah pendapatan berpengaruh terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi? 2) Apakah kesadaran diri berpengaruh terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi? 3) Apakah pendapatan dan kesadaran diri berpengaruh secara simultan terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi? 4) Seberapa besar pengaruh pendapatan dan kesadaran diri terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi? Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui pengaruh pendapatan terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi. 2) Untuk mengetahui pengaruh kesadaran diri terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi. 3) Untuk mengetahui pengaruh pendapatan dan kesadaran diri terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi. 4) Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh ketaatan dan kesadaran diri terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda untuk mengetahui pengaruh pendapatan dan kesadaran diri terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi yang ditampilkan dalam bentuk persamaan regresi, metode statistik deskriptif, uji asumsi klasik diantaranya uji normalitas, uji multikolinieritas, dan uji heterokedastisitas, serta menggunakan uji hipotesis yaitu uji regresi linear berganda, uji parsial (uji t), uji stimultan (uji f), dan uji determinasi (adjusted r square) dengan bantuan program SPSS versi 25. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: 1) Pendapatan tidak bepengaruh signifikan terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi, ini dibuktikan dengan hasil nilai t-hitung variabel pendapatan lebih kecil dari t-tabel (1,265 &#60; 1,703). 2) Kesadaran diri berpengaruh positif dan signifikan terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi, ini dibuktikan dengan hasil nilai terhitung variabel kesadaran diri lebih besar dari t-tabel (2,663 &#62; 1,703). 3) Pendapatan dan kesadaran diri secara simultan berpengaruh signifikan terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi, ini dibuktikan dengan hasil F-hitung lebih besar dari F-tabel (5,704 &#62; 3,354). 4) Pengaruh variabel pendapatan dan kesadaran diri terhadap ketaatan pengurus ponpes Ar-Ridho membayar zakat profesi sebesar 25,8% dan sisanya sebesar 74,2% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar penelitian.</note>
<classification>2x6.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI ES 1015</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI ES 1015</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI ES 1015</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27710</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-01-04 14:47:21</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-01-04 14:47:45</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>