<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27678">
<titleInfo>
<title>Fenomena Utang Biaya Walimah Nikah Ditinjau dari Hukum Islam (Studi di Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Cici Hijriyana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 61 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Walimah Nikah adalah jamuan pada pernikahan. Hukum mengadakan walimah menurut jumhur para ulama ialah sunnah muakad. Walimah dianjurkan dengan apa adanya, seperti yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. tentang kesederhanaan dan tanpa adanya unsur keterpaksaan atau tuntutan dari faktor apapun. Di zaman sekarang mengadakan walimah itu sangat meriah sampai menghabiskan biaya yang banyak. Hal ini terjadi di Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang, mereka mengadakan walimah dengan meriah padahal kondisi ekonomi masyarakatnya masih rendah. Mereka melakukan berbagai cara agar dapat mengadakan walimah nikah dengan meriah salah satunya dengan berutang dalam jumlah yang banyak. Pasti ada faktor yang menjadi penyebab masyarakat mengadakan walimah nikah dengan berutang. Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalahnya adalah: 1) Apa yang menjadi faktor penyebab masyarakat di Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang berutang dalam pembiayaan walimah nikah? 2) Bagaimana Fenomena Utang Biaya Walimah nikah di Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang ditinjau dari Hukum Islam?. Adapun tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui apa faktor penyebab masyarakat di Desa Padasuka Kecamatan Baros berutang dalam pembiayaan walimah nikah. Kedua untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap utang biaya walimah nikah di Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Penelitian ini merupakan penelitian langsung di lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara analisis deskriptif. Kesimpulaannya bahwa utang biaya walimah di Desa Padasuka disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ialah: faktor kebiasaan, faktor kemajuan teknologi, faktor pendidikan dan faktor sosial. Faktor tersebut yang menyebabkan masyarakat mengadakan sebuah walimah nikah dengan berutang. Sehingga menyulitkan setiap individu yang akan mengadakan walimah nikah karena banyaknya tuntutan dari faktor tersebut. Maka dari itu walimah nikah hendaknya dilaksanakan dengan sederhana sesuai dengan ajaran agama Islam dan tanpa adanya tekanan dari faktor apapun. Maka dari itu menurut hukum Islam walimah yang berlebihan dan memberatkan diri sendiri tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kemafsadatan setelah mengadakan walimah tersebut.</note>
<classification>2x4.316</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 492</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 492</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 492</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27678</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-12-20 13:59:33</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-12-20 13:59:46</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>