Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Perkawinan Poliandri
Perkawinan poliandri adalah perkawinan seorang wanita pada waktu yang sama mempunyai suami lebih dari satu yang dimana polindri ini di haramkan. Kurangnya pengetahuan masyarakat yang mengakibatkan masih terjadinya poliandri. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimanakah perspektif hukum islam dalam perkawinan poliandri, bagaimanakah perspektif hukum positif dalam perkawinan poliandri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, perkawinan poliandri dalam pandangan hukum islam dan hukum positip. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan yakni penelitian yang bersumber dari buku, jurnal, internet dll. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis menyimpulkan Perkawinan poliandri secara tegas dilarang dalam hukum islam berdasarkan dalil Al Qur’an surat an nisa [4] : 24, dan al Sunnah dan juga ijma ulama,dalam hukum positif ( perspektif yuridis) bahwa poliandri bertentangan dengan pasal 3 ayat 1, yakni bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami( asas monogomi). Sementara dalam perspektif psikologis bahwa poliandri sangat bertentangan dengan pitrah manusia, bahkan dapat mengganggu ketenangan hati atau jiwa, terakhir dalam perspektif sosiologis bahwa poliandri dapat mendatangkan masalah, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat bahkan bertentangan dengan nilai nilai social budaya.
Imas Maspupah - Personal Name
SKRIPSI HKI 486
2x4.315
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







