Detail Cantuman Kembali
Transaksi Gadai Emas di Toko Emas Jaya Murni Desa Sanepa Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Gadai merupakan salah satu jenis perjanjian hutang di mana debitur menjaminkan hartanya sebagai jaminan atas kepercayaan kreditur. Agunan tetap menjadi milik penggadai, tetapi dikuasai penerima gadai. Dalam fikih Islam, transaksi hukum gadai disebut al-rahn. Kata al-rahn berasal dari bahasa Arab “rahana-yarhanu-rahnan” yang berarti menetapkan sesuatu. Praktik gadai dalam Islam adalah kasus muamalah. Perbedaan gadai pada hukum syariah dilaksanakan dengan keikhlasan sesuai dengan prinsip pertolongan tanpa menginginkan laba, selain itu gadai menurut Hukum Perdata selain berasas pada pertolongan juga mencari laba dengan mengadakan sewa model maupun bunga. Di kalangan masyarakat sudah banyak ditemui yang melakukan praktik gadai emas. Saat ini gadai emas tidak hanya dilakukan di Pegadaian syariah dan Perbankan syariah saja, tetapi juga dapat dilakukan di berbagai toko emas. Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana perlindungan hukum kepada konsumen pada Toko Emas Jaya Murni Desa Sanepa Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang? 2). Bagaimana praktik gadai emas di Toko Emas Jaya Murni? 3). Bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik gadai emas di Toko Emas Jaya Murni Desa Sanepa Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang? Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui perlindungan hukum kepada konsumen pada Toko Emas Jaya Murni Desa Sanepa Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang? 2).Untuk mengetahui praktik gadai emas yang ada di Toko Emas Jaya Murni. 3). Untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik gadai emas di Toko Emas Jaya Murni. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian dinalisis dengan menggambarkan informasi secara naratif, deskriptif terhadap data yang diperoleh, kemudian dikaitkan dengan teori hukum ekonomi syariah. Berdasarkan hasil penelitian, Perlindungan hukum kepada konsumen pada Toko Emas Jaya Murni Desa Sanepa Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang yaitu konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi dengan dasar hukum KUHPerdata jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Praktik gadai emas pada Toko Emas Jaya Murni Desa Sanepa Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang sudah sesuai syariat Islam. Karena praktik gadai pada toko tersebut menggunakan akad rahn dan prinsip tolong-menolong (Ta‟awun). Tidak ada bunga dan biaya lainnya yang mengandung unsur riba.
Suci Khaerani - Personal Name
SKRIPSI HES 697
2x4.225
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







