Detail Cantuman Kembali
Analisis Pengelolaan Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan di Lembaga Keuangan Syariah Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 (Studi di BPRS Cilegon Mandiri)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan Dana TBDSP di Perbankan Syariah, dimana sumber dan pengelolaannya berbeda. BPRS Cilegon Mandiri memperoleh dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan (TBDSP) dari bunga tabungan giro Bank BJB dan Bank Mandiri. Pengelolaan Dana TBDSP di BPRS Cilegon Mandiri harus dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pengelolaan Dana TBDSP di BPRS Cilegon Mandiri dan 2) Bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 terhadap pengelolaan Dana TBDSP di BPRS Cilegon Mandiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui mekanisme pengelolaan Dana TBDSP di BPRS Cilegon Mandiri dan 2) Mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 terhadap pengelolaan Dana TBDSP di BPRS Cilegon Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian yuridis-empiris melalui jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yaitu melakukan wawancara dengan Manager Operasional dan Dewan Pengawas Syariah BPRS Cilegon Mandiri. Sumber data sekunder menggunakan Fatwa DSN-MUI Nomor 123 Tahun 2018. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif terhadap data yang diperoleh. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu mekanisme pengelolaan Dana TBDSP di BPRS Cilegon Mandiri, dana diperoleh dari bunga tabungan giro di Bank BJB dan Bank Mandiri dan disalurkan berbentuk pemberian bantuan dan kegiatan sosial. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2018, pengelolaan Dana TBDSP di BPRS Cilegon Mandiri sudah sesuai dengan ketentuan karena penghimpunan Dana TBDSP sudah dipisahkan dalam pos khusus TBDSP dan penyalurannya dilakukan langsung oleh BPRS Cilegon Mandiri berbentuk pemberian bantuan alat pelindung diri (APD), bantuan rehabilitasi gedung pesantren Al-Khairiyah Cilegon, bantuan pembangunan pos utama Masjid Agung Cilegon dan pemberian nasi kotak untuk makan siang pada hari Jumat di Islamic Center dan Masjid Agung Cilegon yang sudah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
Rohadatul Aisy - Personal Name
SKRIPSI HES 698
2x4
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...