Detail Cantuman Kembali

XML

Wakaf Al-Ahli dan Al-Khairi Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah (Studi Komperatif)


Wakaf sebagai suatu perbuatan hukum di mana suatu barang telah dikeluarkan atau diambil guna kepentingan sosial. Perbuatan hukum tersendiri dipandang dari sudut yang bersifat rangkap, maksudnya adalah di satu sisi perbuatan tersebut menyebabkan objeknya memperoleh kedudukan yang khusus, sedangkan di sisi lain perbuatan tersebut menimbulkan suatu badan hukum sebagai subjek hukum. Dari uraian tersebut menggambarkan betapa pentingnya kedudukan wakaf, namun demikian terkait masalah wakaf dalam implementasinya banyak terjadi persoalan. Persoalan tersebut biasanya terkait dengan ketidakjelasan status harta yang diwakafkan. Oleh karena itu para ulama fiqh memberi perhatian khusus terhadap persoalan harta wakaf ini. Rumusan masalah dari penelitian ini sebagai berikut: 1). Apa yang membedakan peruntukan wakaf menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah? 2). Bagaimana cara pembagian peruntukan wakaf menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui Apa yang membedakan peruntukan wakaf menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. 2). Untuk mengetahui Bagaimana cara pembagian peruntukan wakaf menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif studi pustaka. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan primer dan sekunder berupa perundang-undangan, Al-Qur’an dan Sunnah, serta kitab-kitab yang membahas wakaf al-ahli dan wakaf al-khairi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1). Mengenai perbedaan peruntukan wakaf menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Bahwa Imam Syafi’i menetapkan kedudukan harta wakaf sebagai harta yang permanen yang tidak bisa ditarik kembali, didasarkan atas demi kepastian hukum bagi penerima wakaf sehingga harta wakaf dapat dimanfaatkan secara leluasa tanpa terikat dengan waktu. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah, benda yang telah diwakafkan masih tetap milik pihak yang mewakafkan, karena akad wakaf termasuk akad gayr lazim. 2). Mengenai cara pembagian peruntukan wakaf menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah. Bahwa pembagian wakaf menurut Imam Syafi’i dilakukan secara individual, artinya harta wakaf dipisahkan dan dialokasikan untuk tujuan yang jelas. Sedangkan pembagian menurut Imam Abu Hanifah, pembagiannya dilakukan secara kolektif atau gabungan, artinya harta wakaf tidak dipisahkan secara individual tetapi digabungkan dalam satu dana wakaf yang kemudia digunakan untuk berbagai kepentingan.
Khodriyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 478
2x4.252
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...