Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Pasal 10 Ayat 1 Huruf (f) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bersyarat (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang)


Berdasarkan putusan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 06 Agustus 2022 disahkannya Undang-undang era baru tentang pemasyarakatan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dalam Undang-undang ini terdapat aturan mengenai kebijakan pembebasan bersyarat dimana kebijakan ini berlaku untuk semua kasus pidana, yang ringan maupun yang berat. Dengan ini kebijakan pembebasan bersyarat dijalankan juga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Hal ini menjadi polemik di beberapa kalangan masyarakat membuat banyaknya pendapat, ada yang pro dan banyak juga yang kontra. Dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1) Bagaimana Ketentuan Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum di Indonesia? 2) Bagaimana Kebijakan dan Mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ketentuan tentang Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum di Indonesia, serta bertujuan untuk mengetahui Kebijakan dan Mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu metode penelitian yang menganalisis data dari studi kasus/terjun langsung ke lapangan dengan menjelaskan atau mendeskripsikan nya dalam teks yang jelas dan terperinci. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian analisis empiris dengan fakta dan bukti nyata di lapangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Ketentuan Pembebasan bersyarat tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf f undang undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Dalam pemberiannya, pembebasan bersyarat berada di kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu pengertian pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) setelah menjalani sekurang – kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal 9 bulan. 2) Kebijakan pemberian Pembebasan bersyarat berlaku untuk semua kasus terkecuali terpidana mati. Maka dari itu, adanya kebijakan ini menuai pro kontra dimasyarakat karena semua kasusnya mendapatkan hak yang sama.
Ilvah Minatika - Personal Name
SKRIPSI HTN 491
349
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 96 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...