Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Walikota Serang Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang (Studi Kasus DPMPTSP Kota Serang)
Pemerintah wajib memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dengan standar mutu yang lebih baik sehingga sesuai dengan hasil yang diharapkan. Standar pelayanan adalah tolak ukur dan acuan kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang dalam menyelenggarakan standar pelayanan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada peraturan walikota serang nomor 26 tahun 2018. Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1.Bagaimana implementasi standar pelayanan berdasarkan peraturan walikota serang nomor 26 tahun 2018 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang?, 2.Apa hambatan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang? Tujuan penelitiannya adalah: 1.Untuk mengetahui implementasi standar pelayanan berdasarkan peraturan walikota serang nomor 26 tahun 2018 di DPMPTSP Kota Serang. 2.Untuk mengetahui hambatan dalam pelayanan publik di DPMPTSP Kota Serang. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif dan jenis penelitian hukum yuridis empiris, sedangkan sumber data primer yang digunakan melalui implementasi terhadap standar pelayanan publik di DPMPTSP Kota Serang yang didapatkan dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, adapun sumber data sekunder yang diperoleh melalui beberapa literatur seperti buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukan: Implementasi Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang telah terlaksana di DPMPTSP Kota Serang, dari 6 prinsip, terdapat 2 prinsip yang pelaksanaannya belum maksimal yaitu prinsip sederhana dan prinsip partisipatif 2). Hambatan yang dirasakan dari pelayanan perizinan di DPMPTSP kota Serang yaitu pertama, dari sistem online yang sering down yang bernama sicantikcloud, dan yang kedua, terkait sarana dan prasarana dalam pelayanan mandiri hanya terdapat satu komputer.
Nafa Cintia Putri - Personal Name
SKRIPSI HTN 476
349
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 119 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







