Detail Cantuman Kembali
Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Melalui Uang di Laz Harfa Banten Ditinjau dari Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Wakaf melalui uang merupakan salah satu cara seseorang melakukan ibadah wakaf. Wakaf melalui uang adalah perbuatan wakif memberikan wakaf dengan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda atau aset wakaf tertentu yang dikehendaki wakif atau program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif atau investasi. Di era modern ini wakaf harus dikelola dengan maksimal dan efisien agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Perumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten? 2) Bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten ditinjau dari Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf? halaun annnjitiunneu uaujuT 1) Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten melalui metode analisis. 2) Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten ditinjau dari Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan anĂ¡lisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada Direktur Wakaf Laz Harfa Banten, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisa kualitatif dan bersifat induktif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Pengelolaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten diawali dari penghimpunan. Selanjutnya dana yang telah terhimpun digunakan sesuai dengan peruntukan. Kemudian akan dikelola oleh pengelola untuk dikelola dan dikembangkan. Setelah itu, penyaluran manfaat dari hasil pengelolaan wakaf melalui uang akan disalurkan kepada penerima manfaat. Pelaporan hasil pengelolaan wakaf melalui uang akan dilaporkan kepada BWI setiap 6 (enam) bulan sekali. 2) Pengeloaan wakaf melalui uang di Laz Harfa Banten sudah sesuai dengan Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Walaupun belum maksimal dalam pengelolaanya karena masih terdapat kendala.
M. Rifqi Maulana Ikwanudin - Personal Name
SKRIPSI HES 688
2x4.252
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







