Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Istishna’ Pada Pembiayaan Pembangunan Sanitasi Di Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Cigombong Bogor


Manusia sebagai makhluk sosial harus saling tolong menolong dalam aspek ekonomi kepada orang yang sedang membutuhkan bantuan. Dalam tradisi Islam, syariat dibagi dua bagian: ibadah atau perbuatan perbuatan dalam berhubungan dengan Allah dan muamalat atau jual beli. Penulis menemukan kejadian di kalangan masyarakat tentang Koperasi Mitra Dhuafa atau disingkat dengan KOMIDA yaitu program pembiayaan sanitasi dengan akad Istishna’. Koperasi ini menjalankan pembiayaan dengan sistem Grameen Bank yang mayoritas para anggotanya kaum ibu ibu. Biasanya dalam setiap satu pekan ada kumpulan atau center ibu ibu yang hadir di rumah ketua kelompok tersebut. Upaya yang dilakukan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui sanitasi. Ini adalah bentuk tindakan yang berkontribusi pada budaya hidup yang sehat dan bersih. Disini aplikasinya melibatkan pihak ketiga yaitu mitra kontruksi atau tukang dari pilihan anggota bukan reomendasi dari pihak koperasi. Berdasarkan pemaparan yang telah diuraikan di atas, maka penulis telah merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur pembiayaan pembangunan sanitasi dengan menggunakan akad Istishna’ di KOMIDA Cabang Cigombong Bogor? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik akad Istishna’ pada pembiayaan pembangunan sanitasi di KOMIDA? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian Yuridis Empiris dengan sumber data primer (informasi secara langsung di lapangan) dan data sekunder (menggali informasi data dari buku, jurnal, skripsi dan lain lain). Pengumpulan data yang telah di teliti yaitu hasil dari wawancara pada pihak pihak yang terkait, pengamatan (observasi), dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat menyimpulkan bahwasanya prosedur pembiayaan pembangunan sanitasi pada lembaga KOMIDA Cabang Cigombong Bogor sudah tercantum dalam buku SOP yang telah ditetapkan oleh KOMIDA dengan sistem memberikan pinjaman pembiayaan sanitasi kepada anggota untuk pembangunan baru kamar mandi atau renovasi kamar mandi bagi anggota yang memerlukannya. Dan hasil Analisa membuktikan bahwa praktik akad istishna’ pada pembiayaan pembangunan sanitasi di KOMIDA Cabang Cigombong Bogor sudah sesuai dengan Hukum Islam, yang tentunya dibolehkan dengan melihat koperasi sebagai praktik mu’amalah. Karena kesesuaian dalam Fatwa DSN/MUI Nomor 6 Tahun 2000 dengan ketentuan alat pembayaran dan Fatwa DSN/ MUI Nomor 22/III/2002 tentang jual beli istishna’ paralel dengan memenuhi rambu rambunya. Maka begitu, dengan adanya pembiayaan sanitasi di KOMIDA ini, agar tidak menyalahgunakan uang pinjaman oleh anggota.
Elfa Nurfajwah - Personal Name
SKRIPSI HES 686
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 77 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...