<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27435">
<titleInfo>
<title>Analisis Hukum Islam Terhadap Perjanjian Penjaminan Pembiayaan Menggunakan Produk Kafalah di PT Jamkrida Banten Kota Serang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Widi Astanti</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 94 hlm: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Kemitraan antara Jamkrida selaku penjamin dan LKS selaku penerima jaminan yang dipedomani dengan asas kebersamaan yang saling menguntungkan. Maka dari itu dalam perjanjian penjaminan syariah yang diterapkan oleh PT Jamkrida telah memenuhi kriteria yang dimaksudkan dalam Hukum Islam sehingga terciptanya kemaslahatan dari produk tersebut dan juga patut diperhatikan kembali mengingat bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan tidak mengetahui mengenai adanya lembaga penjamin pembiayaan yang menjamin pembiayaan mereka atas risiko wansprestasi Perumusan Masalahnya adalah : 1 Bagaimana Praktik Perjanjian Penjaminan Pembiayaan Menggunakan Produk Kafalah di PT. Jamkrida Banten Kota Serang? 2.) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Penjaminan Pembiayaan Menggunakan Produk Kafalah di PT Jamkrida Banten Kota Serang. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana praktik perjanjian penjaminan pembiayaan menggunakan produk kafalah di PT Jamkrida Banten kota Serang. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap perjanjian penjaminan pembiayaan menggunakan produk kafalah di PT Jamkrida Banten kota Serang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dan perundang undangan, teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi, dan sumber data didapat berupa sumber data primer yaitu melakukan wawancara dengan staff divisi unit usaha syariah, serta sumber data sekunder diperoleh dari sumber sumber hukum dan riset pustaka melalui jurnal,artikel dan buku buku hukum dan penelitian terdahulu yang berkaitan, sedangkan teknik analisis data dengan menerapkan metode analisis kualitatif Hasil dari penelitian adalah : 1) praktik perjanjian penjaminan melalui mitra Jamkrida Banten yang sudah melakukan kerjasama baik Bank umum syariah maupun Bpr Syariah. Dalam prosedurnya pembiayaan nasabah dijaminkan oleh bank kepada PT Jamkrida. 2) Dalam Hukum Islam menyimpulkan bahwa ketidak terlibatan nasabah dalam perjanjian dasarnya boleh dengan tujuan menghindari nasabah selaku terjamin cenderung melakukan hal semena mena terhadap dana yang disalurkan oleh perbankan.</note>
<classification>2x4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 687</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 687</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 687</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27435</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-11-17 10:39:25</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-11-17 10:40:10</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>