Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Konsep Syirkah Abdan Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Study Kasus BUMDes Desa Bangkuyung, Kecamatan Cikedal - Pandeglang)


Penelitian ini mencoba mengimplementasikan konsep syirkah abdan dalam pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) perspektif hukum ekonomi syariah di Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal - Pandeglang. Rumusan masalahnya yaitu : 1) Bagaimanakah implementasi konsep Syirkah Abdan dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang Syirkah Abdan dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Implementasi Syirkah Abdan pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. 2) Untuk mengetahui Perspektif Hukum Ekonomi Syariah tentang Syirkah Abdan dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian menggunakan penelitian lapangan dan pendekatan analitis, teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, interview (wawancara) dan dokumentasi, dan sumber yang terdiri terdiri dari jurnal, artikel, buku-buku hukum dan sumber lainnya, sedangkan teknik analisis data dengan menerapkan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Implementasi Syirkah Abdan pada Pengelolaan Jenis Usaha BUMDes Bangkuyung Berkah Mandiri tidak lepas dari konsep syirkah abdan, di mana keuntungan dari usaha kios pupuk dan prudes merupakan bagian dari keseluruhan keuntungan, yang ditentukan dalam prosentase sesuai dengan AD/ART BUMDes. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar yang diberikan kepada seluruh pengelola unit usaha, termasuk kios pupuk dan usaha prudes, yang semuanya dibagi secara merata. Bentuk Perjanjian Syirkah Abdan dapat dilihat dari kerjasama BUMDes dengan pengelola unit usaha kios pupuk, dan usaha prudes (Emping). 2) Hukum Ekonomi Syariah tentang Syirkah Abdan dalam Pengelolaan Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa terdapat beberapa prinsip dalam hukum ekonomi Islam yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kerja sama pengelolaan unit usaha BUMDes. Syarat pertama akad, Akad yang terjadi pada kedua pengelola unit usaha di BUMDes dipandang sah apabila memenuhi rukun dan syarat akad. Syarat dua pihak yang berakad ini harus memiliki kecakapan dalam pekerjaan dan mampu melakukan pengelolaan harta. Syarat tiga objek akad, yang menjadi objek akad dalam kerja sama antara pengurus BUMDes dengan pengelola unit usaha adalah keterampilan atau tenaga.
Ulpah - Personal Name
SKRIPSI HES 693
2x4.24
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 107 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...