<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="27433">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelasaian NPF (Non Performing Financing) Pada Pembiayaan MMU (Mikro Mitra Usaha) di Koperasi Syariah BMI (Studi Kasus Koperasi Syariah BMI Kabupaten Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nabila</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2023</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 84 hlm.: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pada suatu produk pembiayaan dalam pengelolaannya tentu tidak lepas dari rentan terjadinya resiko, pada hal ini resiko yang sering terjadi adalah resiko terhadap kredit yang dimana disebabkan oleh nasabah yang tidak mampu membayar sebagian atau seluruh jumlah uang dari harga yang disepakati dengan waktu melampaui batas pembayaran angsuran yang telah disepakati. Pada dasarnya pihak Koperasi Syariah BMI mendistribusikan dananya untuk dimanfaatkan oleh para anggota dalam bentuk usaha dan investasi, oleh karena itu jika dalam usaha dan investasi tersebut mengalami masalah dalam pelunasan pembiayaan, maka dapat mengakibatkan terjadinya gagal bayar atau disebut juga kredit macet. Perumusan masalah dalam skripsi ini, Bagaimana mekanisme penyelesaian Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan MMU di Koperasi Syariah BMI dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap mekanisme penyelesaian Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan MMU di Koperasi Syariah BMI. Dan adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan MMU di Koperasi Syariah BMI dan Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap mekanisme penyelesaian Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan MMU di Koperasi Syariah BMI. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menngunakan metode penelitian field research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil penelitian dari Penanganan yang dilakukan Kopsyah BMI dalam mekanisme penyelesaian NPF (Non Performing Financing) melalui tahapan (reschdulling), (reconditioning), (restructuring), pengalihan akad pembiayaan, pemutihan piutang anggota bermasalah. Dan dalam penaganan sudah sesuai dengan syariat Islam yaitu Fatwa DSN-MUI No.48 tentang penjadwalan kembali memberikan keringan berupa tambahan waktu dalam menyelesaikan pembiayaan, Fatwa DSN-MUI No. 46 tentang persyaratan kembali dengan merubah sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, Fatwa DSN-MUI No. 49 dengan melakukan penambahan dana fasilitas pembiayaan, konversi akad pembiayaan dan konversi pembiayaan menjadi penyetaan modal sementara.</note>
<classification>2x4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 692</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 692</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 692</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>27433</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-11-17 10:24:23</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-11-17 10:24:48</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>