Detail Cantuman Kembali
Implementasi Perjanjian Kerja Sama Bisnis antara Pemilik Lahan dengan Pengrajin Batu Bata Merah dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang)
Kerja sama bisnis pembuatan batu bata merah antara pemilik lahan dengan pengrajin batu bata merah merupakan salah satu kerja sama yang banyak dilakukan dikalangan masyarakat termasuk di Desa Sukajaya, Masyarakat Desa Sukajaya Mayoritas beragama Islam, maka dari itu, segala bentuk kerja sama yang dilakukan harus sesuai dengan hukum Islam agar menimbulkan kemaslahatan bagi para pihak dan terhindar dari segala bentuk kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana Praktik Kerja Sama Bisnis antara Pemilik Lahan dengan Pengrajin Batu Bata Merah di Desa Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang? 2). Bagaimana Implementasi Perjanjian Kerja Sama yang Dilakukan antara Pemilik Lahan dengan Pengrajin Batu Bata Merah dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah di Desa Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Praktik Kerja Sama Bisnis antara Pemilik Lahan dengan Pengrajin Batu Bata Merah dan Implementasi Perjanjian Kerja Sama yang Dilakukan antara Pemilik Lahan dengan Pengrajin Batu Bata Merah dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah di Desa Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual yang merupakan pendekatan untuk menganalisis dan menguraikan masalah dalam penelitian yang muncul karena terdapat norma kosong. Sumber yang digunakan yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah dilakukan pengumpulan data, kemudian dilakukan pemilihan, analisis data dan penyederhanaan dengan mengambil data sesuai kebutuhan dan fokus penelitian. Lalu menyajikannya dalam bentuk narasi untuk selanjutnya ditarik kesimpulan akhir yang bersifat khusus dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam rumusan masalah. Setelah dilakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: 1). Kedua belah pihak sama-sama rela atau ridho dalam menjalankan kerja sama dan dalam kontribusi keduanya sama-sama mematuhi atau tidak melakukan wanprestasi dan melakukan apa yang telah disepakati oleh keduanya sehingga bisa dikatakan perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang sah. 2). Perjanjian kerja sama dalam usaha pembuatan batu bata merah di Desa Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang ini sesuai dengan akad syirkah karena rukun dan syaratnya sudah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah.
Heni Masruroh - Personal Name
SKRIPSI HES 690
2x6.3
Text
Indonesia
2023
serang
xvi + 118 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...