Detail Cantuman Kembali
Analisis Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah (Studi Perusahaan Pada Bank BJB Syariah Kc. Serang)
Ekonomi Islam semakin berkembang di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak di barengi dengan evaluasi dan kritik bagi perbaikan sistemnya. Perbankan syariah sebagai salah satu dari komponen utama ekonomi Islam di Indonesia juga telah berkembang dengan pesat. Teori yang membangun sistem ekonomi Islam khususnya dalam bidang perbankan syariah mungkin sangat ideal, namun dalam praktiknya sering kali mengalami penyimpangan. Salah satu isu sentral dalam perbankan syariah adalah mengenai bagi hasil yang dibagi antara pihak bank dengan nasabah. Berdasarkan prinsipnya maka bagi hasil adalah keuntungan yang diperoleh oleh usaha yang dijalankan oleh bank untuk dibagikan kepada seluruh pemilik modal dan pelaku usaha. Sayangnya banyak terjadi penyimpangan dalam praktik pembagiannya. Berdasarkan Uraian diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:1) Bagaimana Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah di Bank BJB Syariah Kc. Serang ? 2) Apakah Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah di Bank BJB Syariah Kc. Serang Sudah Sesuai Dengan Fatwa DSN-MUI No 07/DSN-MUI/IV/2000? 3) Apa Sajakah Keunggulan dan Kekurangan Pada Pembiayaan Dengan Akad Mudharabah ini ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu dengan menggambarkan objek dan subjek penelitian berdasarkan fakta yang ada. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah karyawan bank jabar banten syariah sebanyak 1 orang dan nasabahnya sebanyak 30 orang. Penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan yaitu dengan wawancara pada bagian BOM(Branch Operational Manager) dan Nasabah pembiayaan mudharabah di Bank Jabar Banten Syariah KC. Serang ,yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani No.34 Blok A. No.4-5,Serang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan sistem bagi hasil yang diterapkan di Bank BJB Syariah Kc. Serang pada umumnya sama dengan yang diterapkan di bank-bank syariah lainnya, dalam menentukan nisbahnya di bank bjb syariah ini bisa berubah-ubah tergantung dari keputusan kantor pusatnya yang nantinya akan tercantum dalam NKPBH, perhitungan bagi hasil dari pembiayaan mudharabah ini tidak selalu sama setiap bulannya, karena dipengaruhi oleh nisbah pembiayaan mudharabah,pembayaran angsuran, dan periode jangka waktunya,pelaksanaan sistem bagi hasil dalam keseluruhannya sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 dengan mengikuti peraturan-peraturan dari OJK, PBI, DPS, MUI, dan peraturan pemerintah daerah setempat, keunggulan dari pembiayaan mudharabah ini seluruh modal pembiayaannya dari shohibul maal sedangkan pihak nasabah yang menjalankan usahanya, kelemahan dari pembiayaan mudharabah ini colleteralnya di bawah 100% dan kerugiannya di tanggung pihak bank tetapi tergantung masalah yang dihadapi dari kerugian tersebut.
Siti Masruroh - Personal Name
SKRIPSI PBS 696
2x4.27
Text
Indonesia
2021
serang
xiv + 120 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...