Detail Cantuman Kembali

XML

Layanan Advokasi bagi Istri Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Cilegon)


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang sering dialami oleh seorang istri. Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maupun kurungan serta dampak yang ditimbulkan kepada korban. Akibat dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga menimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, ekonomi dan penelantaran rumah tangga. Kondisi tersebut tentunya sangat memprihatinkan yang diperlukan penanganan serius melalui upaya bersama yang melibatkan antara pihak pemerintah, masyarakat, polisi, peran relawan pendamping, dan peran advokat. Istri korban kekerasan dalam rumah tangga merasa hak-hak nya terhambat, maka dengan hal ini penting adanya layanan advokasi. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana gambaran umum istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon? 2) Bagaimana layanan advokasi bagi istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon? 3) Apa saja faktor-faktor layanan advokasi bagi istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon?. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui gambaran umum istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon. 2) Untuk mengetahui layanan advokasi bagi istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon. 3) Untuk mengetahui faktor-faktor layanan advokasi bagi istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang digunakan untuk memperoleh gambaran di lapangan dengan pengamatan yang dilakukan peneliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan April hingga bulan Juni 2023. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: 1) Gambaran umum istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon adalah klien mengalami depresi yang berlarut-larut lebih dari 2 pekan, klien mudah menangis, adanya perasaan tidak berharga, klien menyalahkan dirinya sendiri, klien benci dengan dirinya sendiri, klien merasa dihukum, klien merasa kehilangan minat, klien mengalami gangguan kecemasan, dan lain-lain. 2) Layanan advokasi bagi istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon yaitu berupa home visit, konsultasi hukum, pendampingan proses hukum dari pelaporan kepada kepolisian, pendampingan medis seperti visum dan kesehatan klien, pendampingan ke Pengadilan baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri hingga kasus selesai sesuai dengan kebutuhan klien, mediasi, dan pendampingan putusan dari Pengadilan. 3) Faktor-faktor layanan advokasi bagi istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung layanan advokasi bagi istri korban KDRT di UPTD PPA Kota Cilegon adalah adanya SDM yang memadai, banyaknya tenaga ahli professional, fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap. Sedangan faktor penghambat layanan advokasi bagi istri korban KDRT di UPTD PPA adalah kurang nya rasa percaya diri korban dalam mengambil suatu keputusan, korban mudah dipengaruhi, korban mudah mencabut kembali kasus yang telah diajukan ke pihak hukum, tidak semua korban mendapatkan dukungan dari keluarga, tidak semua korban KDRT yang datang ke UPTD PPA Kota Cilegon disetujui dan didukung oleh pihak keluarga.
SKRIPSI BKI 924
150
Text
Indonesia
2023
serang
xvi 107 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...