Detail Cantuman Kembali
Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Legalitas Anak dari Pernikahan Tidak Tercatat pada Dokumen Kependudukan (Stadi di Disdukcapil Kabupaten Lebak)
Akibat dari pernikahan tidak tercatat yaitu anak tidak diakui keberadaan legalitas nya oleh negara, Karena orang tua nya tidak membuktikan dengan adanya akta nikah bagi legalitas anak tersebut. Namun akta nikah tersebut bisa disetarakan dengan akta Isbat nikah di Pengadilan Agama, tetapi dengan begitu anak dari hari pernikahan tidak tercatat tersebut dapat diakui dengan pengajuan SPTJM yang dibuat oleh orang tua. Namun SPTJM hanya menjadi alternatif sementara dan tidak untuk melegalkan pernikahan sirri. Rumusan masalah dari penelitian ini sebagai berikut: 1.) Bagaimana prosedur legalitas anak menggunakan SPTJM sebagai pengganti akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Lebak? 2.) Bagaimana dampak hukum mengenai penggunaan Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.) Untuk mengetahui prosedur legalitas anak menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai pengganti akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Lebak. 2.) Untuk mengetahui dampak hukum mengenai penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai syarat pengganti akta nikah dalam pembuatan akta kelahiran. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan data deskriptif dan riset lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukan adalah 1.) Editing (Pemeriksaan Data) adalah pengecekan terhadap data yang telah diperoleh, khususnya kelengkapan jawaban, keterbacaan penulisan, kejelasan makna, dan kesesuaian dengan data lain. 2.) Verifying (Verifikasi) adalah proses pengecekan data dan informasi yang telah diperoleh dari lapangan agar keabsahan data tersebut dapat dipahami dan digunakan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1). Mengenai legalitas keabsahan anak hasil dari Pernikahan Siri dengan menggunkan SPTJM sebagai pengganti Akta Nikah dalam pembuatan Akta Kelahiran dari sudut catatan sipil anak itu diakui legalitasnya sebagai anak dari kedua orangtuanya, walaupun demikian dengan adanya SPTJM ini tidak untuk melegalkan Perkawinan Siri. 2). Penerapan SPTJM mutlak merupakan pernyataan yang dibuat oleh pemohon dalam hal mengakui hubungan Perkawinannya dimana orangtua tersebut sudah mengakui pula anak yang dilahirkan dari Pernikahan Siri itu ialah anak kandungnya.
Maya Nurwinda - Personal Name
SKRIPSI HKI 472
2x4.37
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







