Detail Cantuman Kembali

XML

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Tidak Tercatat di Pengadilan Agama Serang


Skripsi ini merupakan suatu karya ilmiah yang membahas tentang “Pelaksanaan Itsbat Nikah Terhadap Pernikahan Yang Tidak Tercatat di Pengadilan Agama Serang“. Bahwasannya negara Indonesia mewajibkan pencatatan perkawinan atas nikah siri (Itsbat Nikah), namun ternyata masih ada perkaraitsbat nikah yang tidak diterima atau ditolak oleh hakim. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) bagaimana pelaksanaan itsbat nikah terhadap pernikahan yang tidak tercatat di Pengadilan Agama Serang?. 2) bagaimana pertimbangan hakim atas dikabulkan dan ditolaknya pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama Serang?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui pelaksanaan itsbat nikah terhadap pernikahan yang tidak tercatat di Pengadilan Agama Serang. 2) untuk mengetahui pertimbangan hakim atas dikabulkan dan ditolaknya pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama Serang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sifat penelitian memakai deskriptif normatif yaitu dengan memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan dan menganalisanya untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Serang dalam prosesnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan Agama. 2) pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara itsbat nikah yang dikabulkan dengan nomor perkara 287/Pdt.P/2022/PA.Srg yang diajukan oleh Saepi Alimin sebagai Pemohon I dan Siti Sayanah sebagai Pemohon II, dikabulkan oleh hakim karena telah sejalan dengan yang dimaksud oleh pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 4, pasal 14, dan pasal 20 Kompilasi Hukum Islam ialah sah menurut hukum Islam. Sedangkan perkara itsbat nikah yang ditolak oleh hakim dengan nomor perkara 1538/Pdt.P/2022/PA.Srg yang diajukan oleh Resiman sebagai Pemohon I dan Samariyah sebagai Pemohon II, ditolak oleh hakim karena Pemohon I dan Pemohon II masih terikat perkawinan yang sebelumnya, sebagaimana diatur dalam pasal 40 (a) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang masih terikat satu perkawinan dengan yang sebelumnya”.
Fidia Meilana Shifa - Personal Name
SKRIPSI HKI 466
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...