Detail Cantuman Kembali
Analisis Prosedur Pembaharuan Akad Nikah (Tajdid Nikah) Karena Wali Nasab Ibu Ditinjau dari Hukum Islam” (Studi Kasus di Dususn Pematang Tengah Desa Kedaung Kec. Seragi Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung)
Pernikahan ulang yang dilakukan di dusun Pematang Tengah desa Kedaung kecamatan Seragi kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung yang disebut dengan Tajdid nikah dilakukan karena wali nasab dari ibu, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dari pada rukun dan syarat pernikahan maka adanya dilakukan tajdid nikah. Tajdid nikah adalah pembaharuan terhadap akad nikah untuk menghindari masalah dan membuat pernikahan lebih nyaman. Adapun rumusan masalah ini: 1) Bagaimana prosedur pembaharuan akad pernikahan (tajdid nikah) karena wali nasab ibu di dusun Pematang Tengah desa Kedaung kecamatan Seragi kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung? dan 2) Bagaimana pandangan hukum Islam dan positif terhadap Tajdid Nikah yang disebabkan oleh wali nasab dari ibu? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui prosedur pembaharuan pernikahan (tahdid nikah) yang terjadi di dusun Pematang Tengah desa Kedaung kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung. Dan 2) untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap Tajdid Nikah yang disebabkan oleh wali nasab dari ibu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan penelitian konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data primer dikumpulkan dari masyarakaat desa kedaung dan data skunder melalui buku dan laporan. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif analitik yaitu berdasarkan data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Prosedur pembaharuan akad nikah di Dusun Pematang Tengah Desa Kedaung Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung dilakukan sama seperti pernikahan yang pertama yaitu dengan adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan), adanya wali, dihadiri dua orang saksi, adanya mahar, adanya ijab dan qobul. 2) Pandangan Hukum Islam terhadap Tajdid Nikah yang disebabkan oleh wali nasab dari ibu adalah wajib karena, menurut fuqoha perwalian diambil dari laki-laki garis keturunan ayah dan bukan ibu sehingga hukum dari pernikahan pertama adalah batal. Oleh sebab itu pernikahan itu wajib untuk diulang. Menurut hukum positif tajdid nikah wajib dilakukan karena, dalam pasal 26 ayat (1) UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa wali nikah yang tidak sah dapat diajukan pembatalan perkawinan.
Nirwana Shofa - Personal Name
SKRIPSI HKI 467
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...