Detail Cantuman Kembali
Paradigma Hukum Islam Terhadap Gadai Sawah Dengan Sistem Pembayaran Emas Perspektif Madzhab Syafi’iyah (Studi Kasus di Desa Cikadu Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang)
Manusia selalu mempunyai banyak cara untuk bertahan hidup untuk selalu berkembang dalam hal apapun salah satunya dalam hal ekonomi, banyak perkemangan atau perubahan dari tahun ke tahun dari segi jual beli, sewa menyewa, utang piutang bahkan dari hal gadai menggadai, di masyarakat desa Cikadu kecamatan cibitung kabupaten pandeglang gadai sering kali dilakukan terutama gadai sawah, dalam proses akad gadai sawah kedua belah pihak bersepakat bahwa gadai ini menggunakan pembayaran emas. Pihak yang menggadaikan sawah tersebut karena membutuhkan uang untuk melangsungkan kehidupan keluarganya kemudian emas tersebut dijual dan pada saat pembayaran atau pelunasan harus menggunakan emas sedangkan emas setiap tahun harganya semakin naik hal ini membuat pihak yang menggadaikan merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan pas awal menerima emas dengan harga rendah kemudian timbul berbagai perselisihan Rumusan masalahnya ialah Pelaksanaan Gadai Sawah dengan Sistem Pembayaran Emas di Desa Cikadu Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang? Bagaimana Perspektif Madzhab Syafi’iyah Terhadap Pelaksanaan Gadai Sawah dengan Sistem Pembayaran Emas di Desa Cikadu Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang? Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan gadai sawah dengan sistem pembayaran emas di Desa Cikadu Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang. Dan untuk mengetahui perspektif Madzhab Syafi’iyah terhadap pelaksanaan gadai sawah dengan sistem pembayaran emas di Desa Cikadu Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini Paradigma Hukum Islam Terhadap Gadai Sawah Dengam Sistem Pembayaran Emas Perspektif Madzhab Syafi’iyah 1. pelaksanaan gadai di Desa Cikadu Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang. Pegadai mengambil manfaat dari barang jaminan berupa sawah dengan menggarap sawah tersebut kemudian dari hasil garapan tersebut dimiliki sepenuhnya oleh si penggadai, kemudian adanya unsur riba tersebut adalah praktik atau transaksi gadai yang digunakan penggadai berupa emas. Emas tersebut yang dipinjamkan atau yang dihutangkan kenyataannya tiap tahun mengalami kenaikan harga emas. 2. praktik gadai tersebut yang dilakukan oleh masyarakat desa Cikadu bahwasannya menurut Imam Syafi'i berpendapat bahwa yang berhak mengambil manfaat dari barang yang digadaikan itu adalah orang yang menggadaikan barang tersebut dan bukan penerima gadai, walaupun yang mempunyai hak untuk mengambil manfaat dari barang jaminan itu orang yang menggadaikan, namun kekuasaan atau barang jaminan ada di tangan si penerima gadai.
Sahril - Personal Name
SKRIPSI HES 681
2x4.252
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







